TRIBUNJAMBI.COM - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi Korban memberikan perlindungan penuh terhadap Bharada E yang membuka tabir pembunuhan Brigadir Yosua.
LPSK memberi perlindungan 24 jam terhadap Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
LPSK akan membantu Brigadir E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui sambungan telepon, Jumat (12/8/2022).
LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pola perlindungan yang akan diberikan kepada Bharada E.
"Ya ini yang akan kita bicarakan dengan Bareskrim. Tadi kan saya katakan bisa saja perlindungannya di Bareskim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," imbuh Hasto.
"Itu perlu dikomunikasikan dengan Bareskrim. Jadi, setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK," kata dia.
Cabut Deolipa sebagai Kuasa Hukum
Bharada E mencabut Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dari kuasa hukumnya.
Deolipa mengaku menerima pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatssApp.
Dijelaskan Deolipa Yumaha, pencabutan kuasa hukum itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E bermaterai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya di rogram Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Berikut isi surat pencabutan kuasa yang dibacakan Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Artikel Ini Diolah dari Kompas.com
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Rp1 Miliar untuk Bharada E, Ayah Brigadir Yosua Minta Diusut
Baca juga: Tak Lagi Jadi Pengacara Bharada E, Deolipa: Kami Tidak Punya Kepentingan Dalam Perkara Ini
Baca juga: Isi Surat Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Diketik Rapi dan Pakai Bahasa Hukum, Ada Intervensi?