TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Apa isi Pasal 338 KUHP?
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara Pasal 55 KUHP adalah penyertaan tindak pidana. Berikut bunyi pasal 55 KUHP
"Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya-upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan suatu perbuatanya"
Dalam tayangan Live Kompas TV, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, umumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada E Jadi Tersangka Kematian Brigadir J Yosua Hutabarat
Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan.
Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri. Masih terbuka ada tersangka lain.
Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.
Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022).
"Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.
Hutabarat Lawyers Ungkap Isi Permohonan Visum
Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, membeberkan isi permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada bukti visum tersebut, ungkap Pheo, disebutkan jenazah Brigadir Yosua Hutabarat cuma ada satu luka tembak di bagian dada.
Baca juga: Mahfud MD Geleng-geleng Lihat Hasil Visum, Ayah Brigadir Yosua Temui Menkopolhukam
Padahal kenyataannya luka tembak di tubuh anggota Polri yang disebut polisi dengan nama Brigadir J itu lebih dari satu.
Bahkan lukanya juga bukan hanya berbentuk luka tembak, tapi juga ada luka mirip goresan senjata tajam, yang kemudian disebut polisi akibat goresan proyektil.
Pheo Hutabarat menyampaikan hal itu usai mendampingi ayah Brigadir Yosua menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (3/8/2022).
Dia mengungkapkan pihaknya sudah serahkan sejumlah bukti kepada Mahfud MD, termasuk soal permohonan visum itu.
Bagaimana reaksi Mahfud MD melihat dokumen yang diserahkan tersebut?
"Pak menteri juga lihat, saya stabilo-in dua perkataan yang menyebut di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala," tutur Pheo Hutabarat.
Dia menyebut tidak tahu apa arti dari gelengan kepala Menko Polhukam Mahfud tersebut.
Tapi, katanya, dari hasil permohonan visum itu saja sudah ada upaya menutup-nutupi kebenaran soal apa yang terjadi pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Isi Permohonan Visum Untuk Brigadir Yosua dari Kapolres, Cuma Sebut Luka di Dada
Pihak Hutabarat Lawyer pun mencurigai sudah sejak awal Brigadir Yosua yang tewas bersimbah darah itu ingin dijadikan sebagai pelaku tindak pidana.
Baca juga: Kasus Brigadir J Belum Ada Tersangka, Pengamat Sebut Peluru Tak Bisa Berjalan Sendiri
Apalagi Brigadir Yosua disebut-sebut melakukan tindakan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo sebelum akhirnya ditembak oleh Bharada E.
"Banyak bukti janggal. Mohon maaf, dugaan kami sejak awal adalah adik saya itu akan dijadikan pelaku tindak pidana," terang Pheo.
Sementara itu Mahfud MD ditemui usai menggelar pertemuan dengan keluarga Yosua, tidak mau berpendapat pada substansi penyidikan yang kini ditangani tim khusus.
Dia menegaskan tidak memberi pendapat dalam audiensi tersebut. Dia hanya mencatat keluhan-keluhan yang disampaikan keluarga Brigadir Yosua pada audiensi di kantornya tersebut.
"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya, dikutip dari Kompas.com
Dia membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo yang dengan tegas meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Sementara itu, dalam dokumen yang Tribunjambi.com dapatkan, saat permintaan visum, yang tertulis adalah ada luka di tubuh korban berupa luka ubang di dada.
Pada bagian barang bukti yang disertakan, tidak diisi.
Hal lain dalam dokumen itu adalah, disebutkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditemukan dalam kondisi telentang.
Sementara dalam temuan autopsi ulang yang diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Yosua, ada bekas luka tembak dari belakang kepala tembus ke hidung.
Hal lain yang menarik dalam surat permintaan visum tersebut adalah, usia dituliskan 28 tahun, padahal masih 27 tahun.
Selain itu pekerjaan yang dituliskan adalah sebagai pelajar/mahasiswa, padahal Yosua merupakan anggota Polri.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Bertemu Mahfud MD Hari Ini, Ini yang Akan Mereka Bicarakan
Baca juga: Kantong Kemih dan Pankreas Brigadir Yosua Hilang, Kuasa Hukum Bakal Buat Laporan