TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat dibuka di pengadilan.
Seperti diketahui, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak dapat melihat proses autopsi ulang jenazah, Rabu (27/7/2022)
Pihak keluarga tak dapat masuk untuk menyaksikan langsung autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat karena kode etik.
Proses autopsi ulang Brigadir J masih berlangsung, dilakukan oleh para dokter forensik, baik dari pihak yang ditunjuk Polri hingga ahli kesehatan independen.
Namun, pihak keluarga tak dapat menyaksikan langsung proses autopsi tersebut.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak ada pihak keluarga yang menyaksikan proses autopsi Jenazah Brigadir Yosua di RSUD Sungai Bahar.
Kamaruddin mengatakan hal ini karena alasan kode etik kedokteran, sehingga pihak keluarga yang tidak memiliki latar belakang kedokteran tak dapat diizinkan masuk ruangan.
"Jadi yang boleh melihat itukan supaya tidak melanggar kode etik hanya yang ahli di bidangnya, keluarga tidak diizinkan," jelasnya.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Ditunggu Masyarakat, Jenazah Sudah 6 Jam di RSUD Sungai Bahar
Awalnya kesepakatan dengan penyidik utama Bareskrim Polri dilakukan autopsi dan pihak keluarga boleh menyaksikan melalui CCTV.
Akan tetapi, masih yang disampaikan Kamaruddin, ada pertimbangan kode etik kedokteran maka kesepakatan tersebut diubah.
"Jadi yang mengawas di dalam itu kita tunjuk ahli kesehatan, ibu Lubis mewakili keluarga," ucapnya.
Ahli kesehatan tersebut akan mengamati, mencatat apa saja yang dilihat.
Pengacara juga sudah menyiapkan ahli kesehatan cadangan yang diperlukan sekiranya yang sudah diutus kelelahan.
"Tadi malam kita sudah siapakn surat penugasan, ijazah, KTP dan STR," ucapnya.
Dokter forensik memberikan persyaratan yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang dapar menyaksikan proses autopsi, sehingga pengacara mengutus perwakilan untuk mengamati sebagai perwakilan keluarga.
Akan Dibuka di Pengadilan
Hasil Autopsi Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan hari ini akan dibuka hasilnya pada proses pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).
Ia mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Ini akan dibuka hasilnya di pengadilan," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa ini telah dijelaskan dalam Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Ditunggu Masyarakat, Jenazah Sudah 6 Jam di RSUD Sungai Bahar
"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.
Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.