Nikita Mirzani Ditangkap

Nikita Mirzani Ditangkap, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tidak ada yang bisa Bermain-main dengan hukum

Dalam tayangan youtube Intens Investigasi (22/7/22), Kuasa hukum Dito Mahendra angkat bicara, Kuasa hukum Dito Mahendra mengucapkan terimakasih atas

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
ist
Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM - Diketahui saat ini Nikita Mirzani tengah berada di kantor polisi.

Artis Nikita Mirzani dilakukan penangkapan paksa oleh polres Serang Kota.

Penangkapan itu pun dilakukan di sebuah mall yang berada di Jakarta.

Dalam tayangan youtube Intens Investigasi (22/7/22), Kuasa hukum Dito Mahendra angkat bicara.

Kuasa hukum Dito Mahendra mengucapkan terimakasih atas kinerja polres Serang Kota.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Kuasa Hukum Minta Kasus Diberhentikan, Ini Alasannya

"Yang telah menjalani tugas kepolisian dengan baik,"ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra.

Ia juga mengatakan bahwa apa yang terjadi dengan Nikita Mirzani membuktikan bahwa tidak ada yang bisa bermain-main dengan hukum.

"Tidak ada yang bisa berdiri diatas hukum dan bertindak seenaknya,"ungkap Kuasa Hukum Dito Mahendra.

Ia juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani tidak pernah datang saat dilakukan pemanggilan dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Kasus yang menimpa Nikita Mirzani masih terus bergulir.

Dalam tayangan Insert Investigasi (22/7/22), Kuasa Hukum Nikita Mirzani menyampaikan fakta baru.

Fahmi Bachmid mengatakan bahwa laporan Nikita Mirzani ke Propam Bareskrim cukup bukti.

Baca juga: Sunan Kalijaga Menyayangakan Proses Penangkapan Nikita Mirzani: Tidak perlu ditempat Publik

"Cukup Bukti ditemukan melanggar peraturan Kepolisian negara republik Indonesia,"ungkap Kuasa Hukum Nikita Mirzani.

Ia mengatakan bahwa Nikita Mirzani sebelumnya telah mengadu kepada propam, terkait pengepungan dirinya beberapa waktu lalu.

"Dan hasilnya bahwa memang benar adanya Dugaan pelanggaran etika pekerjaan kepolisian,"ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved