TRIBUNJAMBI.COM MUARA TEBO- DPRD Kabupaten Tebo mengelar Rapat Paripurna penyampaian rapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Tebo tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2021, Rabu (29/6/2022).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan, S.Kom, ME, didampingi Wakil Ketua I Aivandri AB, serta fraksi-fraksi menyampaikan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Tebo, tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2021.
Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Tebo disampaikan oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Tebo Aivandri AB, dan semuanya menyetujui LKPJ Bupati Tebo Tahun anggaran 2021. Namun ada beberapa hal yang menjadi catatan dan harus diperbaiki oleh Pj Bupati Tebo.
Disampaikan oleh Ketua DPRD Tebo Mazlan, dengan disetujuinya LKPJ ini, dengan persetujuan fraksi yang ada di lingkungan DPRD Tebo. Maka LKPJ Bupati Tebo tahun anggaran 2021 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Jika semua sudah setuju, maka LKPJ ini diajukan untuk disahkan menjadi Perda," kata ketua DPRD Tebo Mazlan sebelum megetuk palu menutup rapat paripurna.
Sementara itu Pemjabat (Pj) Bupati Tebo H. Aspan, ST mengatakan, akan menindaklanjuti apa yang menjadi catatan-catatan dari tanggapan fraksi-fraksi DPRD Tebo.
Dan akan memperbaiki catatan dari rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo.
Dalam rapat paripuran tersebut turut hadir Pj Bupati Tebo Aspan, Kapolres Tebo, Dandim 0416 BUTE, dan seluruh Kepala OPD serta unsur Forkompida lainnya.
Rapat Paripurna digelar diruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Tebo. (Tribunjambi.com/Sopianto/adv)