TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Mulai 13-26 Juni 2022 Satlantas Polres Tanjabbar menggelar Operasi Patuh Siginjai 2022 dengan dilaksanakan razia di sejumlah titik Jalan dalam Kota Kuala Tungkal, Senin (13/6).
Hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2022, petugas Satlantas sudah melakukan penindakan terhadap para pelanggar aturan dalam berlalu lintas.
Selain itu juga dalam melaksanakan operasi Petugas lebih mengedepankan Preemptive dan Preventif.
Saat razia kepatuhan hari pertama, ada hal menarik yang terjadi. Pasalnya, atas dasar kemanusiaan seorang pengendara justru dibantu untuk membayar denda tilang oleh Petugas Satlantas.
Meskipun begitu yang bersangkutan tetap diwajibkan menunjukkan STNK Asli yang lupa dibawa saat terjaring Razia.
Rudiansyah Warga Betara Kiri Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjabbar yang terjaring razia mengucapkan terima kasih kepada Petugas Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat yang telah memberikan keringanan kepadanya.
"Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah memberi keringanan kepada kami. Apalagi kami jauh dari Desa," kata Rudi sembari menggendong anaknya yang tertidur.
Rudi yang terjaring Razia saat mengendarai Sepeda Motor bersama Istri dan Kedua Anaknya menuju Pasar dalam Kota Kuala Tungkal, mengucapkan terima kasih kepada Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjabbar Pak Hans yang membantu membayarkan Denda Tilang.
"Alhamdulillah tadi dibantu juga oleh Pak Polisi untuk bayar tilangnya. Kami juga mohon maaf karena tidak bisa menunjukkan Surat Kendaraan dan tidak menggunakan Helm," jelasnya.
Terpisah, Kasatlantas Polres Tanjung Jabung Barat AKP Devita Efrina, S. IK melalui Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Hans Simangunsong menyebutkan, tindakan yang dilakukan lebih kepada atas dasar kemanusiaan.
"Kita sama - sama manusia biasa dan tadi terhadap Pak Rudi kita berikan toleransi dan dibantu untuk menyelesaikan tilang atas pelanggaran yang dilakukan," jelasnya.
"Intinya kita kasihan juga melihat bapak ini jauh dari desa dan belum lagi saat ditertibkan sedang bersama anak - anaknya yang masih kecil," tambahnya.
IPDA Hans melanjutkan sesuai dengan arahan pimpinan dalam Operasi Patuh Siginjai 2022 Polres Tanjabbar, petugas dalam memberikan teguran dianjurkan mengedepankan tindakan secara preemptive dan preventif.
"Tentunya tindakan secara preemptive dan preventif lebih kita kedepankan dalam memberikan teguran dan penindakan," jelasnya.
Terhadap Pak Rudi yang melakukan pelanggaran, oleh IPDA Hans setelah dibantu untuk melakukan pembayaran denda di BRI Cabang Kuala Tungkal, Rudi berserta kelurahan diperbolehkan membawa kendaraanya.
"Kali ini Bapak sekeluarga kami izinkan pulang. Tetapi, hari ini atau besok bapak bawa Surat kendaraannya untuk ditunjukkan kepada kami, kami percaya dengan bapak untuk tidak melakukan pelanggaran serupa," tambahnya.
Kepada Ibu (Istri Rudi) ingatkan suaminya agar saat mengendara selalu gunakan helm dan membawa melengkapi Surat - Surat kendaraanya, sekarang pulang saja dulu kasihan anaknya," tutup IPDA Hans Simangunsong.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Googele News
Baca juga: Soal Anggaran Pemilu 2024, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Harus Pakai Prinsip Efektif dan Efisien
Baca juga: Alasan Erling Haaland Bergabung ke Manchester City Karena Mahrez Dan Phil Foden
Baca juga: Tas Bentuk Ketupat Milik Nagita Slavina Ramai Disorot Fans, Harganya Bikin Nyesek: Harganya Gitu!