TRIBUNJAMBI.COM - Ini syarat dan ketentuan warga yang ingin datang bertakziah untuk almarhum Emmeril Kahn Mumtadz.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya mengijinkan masyarakat untuk melakukan takziah dan menyalatkan jenazah.
Eril sebelum dimakamkan terlebih dahulu akan berada di rumah duka Gedung Pakuan Jalan Pasir Kaliki-Jalan Cicendo Nomor 1, Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
"Jika ingin Takziah dipersilakan jika berkenan antara jam 22.00 Minggu malam sampai jam 08.00 Senin pagi di Gedung Pakuan. Jam 09.00 akan diberangkatkan ke pemakaman keluarga di Cimaung, Banjaran Kab Bandung. Doakan, Insya Allah lancar semua urusan perjalanan pulang ini," kata Atalia istri Ridwan Kamil.
Berikut syarat masyarakat yang ingin bertakjiah.
1.Diwajibkan melapor ke petugas keamanan.
2. Jadwal Sholat jenazah rencananya Minggu 12 Juni pukul 22.00 WIB-Senin 13 Juni pukul 08.00 WIB.
3. Tidak diperbolehkan mengambil dokumentasi pribadi momen takziah dan pemakaman demi kelancaran acara.
4.Media diminta koordinasi dengan Humas Jabar terlebih dahulu.
5. Tamu di pemakaman diharapkan hadir sebelum pukul 10.00 WIB.
6. Waktu ziarah setelah proses pemakaman selesai.
Artikel Ini Diolah dari Tribunjabar.id
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kenangan Eril Selama di SD hingga Kuliah, Putra Ridwan Kamil Disebut Sosok Rendah Hati
Baca juga: Sebut Eril Anak Soleh, Warga Datangi Lokasi Pemakaman Anak Ridwan Kamil
Baca juga: Pemakaman Anak Ridwan Kamil, Rumah Peristirahatan Terakhir Eril Samping Masjid Al Mumtadz