Cara Daftar dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sertifikat tanah

TRIBUNJAMBI.COM - Belum memiliki sertifikat tanah dan ingin mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)?

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis lho.

Lantas bagaimana cara mendapatkan sertifikat tanah secara gratis ini?

Berikut syarat dan prosedur pengurusan sertifikat tanah melalu PTSL

Sebelum mendaftar pastikan kalian masuk dalam kategori masyarakat yang bisa mendapatkan sertifikat tanah gratis lewat program PTSL.

Yakni masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS, masyarakat hukum adat, masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.

Untuk kamu yang tidak termasuk pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis, bisa mengajukan secara mandiri atau dengan bantuan PPAT.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Baca juga: 35 Persen Lahan di Jambi Belum Bersertifikat, ATR/BPN Minta Warga Ikuti Program PTSL

Dokumen yang diperlukan:

1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian

3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang)

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta

Pendaftaran dilakukan melalui kepala desa dan kemudian melalui kantor BPN setempat.

Selanjutnya akan ada proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, pengumuman dan pengesahan hingga penerbitan sertifikat.

Halaman
12

Berita Terkini