BPOM Temukan Kopi Mengandung Sindenafil dan Paracetamol

Penulis: Ade Setyawati
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BPOM Penny K Lukito.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menemukan pangan khususnya kopi yang mengandung bahan kimia obat dalam operasi penindakan produk ilegal.

Ketua BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi penindakan tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol.

"Sindenafil dan paracetamol ini merupakan obat yang meningkatkan stamina terutama pada laki-laki dan obat anti nyeri, jika di konsumsi bersamaan akan meningkatkan daya tahan tubuh yang dalam waktu singkat dan resikonya sangat besar sekali dalam aspek kesehatan," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual (5/3).

Dimana seharusnya baik itu obat tradisional dan pangan tidak mengandung bahan kimia obat.

"Pangan dengan kandungan bahan kimia obat yaitu Kopi kemasan itu diproduksi di Bandung dan Bogor," tambahnya.

Penny meminta masyarakat untuk lebih hati-hati, karena dalam temuan kemasan kopi tersebut juga tertera izin BPOM yang dipastikan palsu.

"Masyarakat harus hati-hati, meskipun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan. Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, meskipun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," lanjutannya.

Baca juga: Tingkatkan Keamanan Pangan, Pemkot-BPOM Gelar Rakor Lintas Sektor 

Berbagai resiko kesehatan yang dapat terjadi bila mengkonsumsi bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat, mulai dari gangguan jantung, gangguan hati hingga kematian.

"Bisa gangguan jantung, gangguan hati, kanker, pengaruh ke alat reproduksi, berbagai gagguan-gangguan yg lainnya dan bahkan bsia menyebabkan kematian," Jelasnya.

Dalam temuan ini diantaranya paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.

"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," tambahnya.

Penny menjelaskan dari hasil operasi sudah ditemukan beberpaa barang bukti paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya, untuk produk jadi pangan olahan 15 jenis dengan total sebanyak 5800 pcs, obat tradisional 36 jenis dengan total 18200 pcs.

"Juga ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik," lanjutnya.

Baca juga: Besok Vaksinasi Booster Dimulai Ini 5 Jenis Vaksin Diizinkan BPOM & Kriteria Penerima

Penny menjelaskan lebih lanjut, dalam operasi penindakan produk ilegal ini, ada dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

"Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan, masyarakat harus lebih hati-hati," ucapnya.

"Badan POM juga selalu memberikan edukasi masyarakat terkait dengan pemilihan produk pangan yang aman bagi masyarakat," tutupnya. (Tribunjambi/adesw).

Berita Terkini