TRIBUNJAMBI.COM – Tim gabungan berhasil mengamankan 53 kg sabu milik jaringan sindikat internasional.
53 kg sabu tersimpan dalam perahu di Pulau Kampai, Langkat, Sumatera Utara.
53 kg sabu itu diamankan Satgas Siger Polda Lampung bersama Ditnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cuka dari tangan dua tersangka, AW (37) dan BQ (37).
AW dan BQ diamankan sejak 14 Februari 2022 di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Diduga keduanya terlibat sindikat jaringan internasional (Indonesia-Thailand).
Menurut Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, 2 tersangka sampai saat ini masih dilakukan penyidikan.
"Masih dalam proses sidik, belum bisa kita simpulkan peranan dua tersangka ini," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/2/2022).
Kedua warga Aceh Tamiang, Provinsi Aceh ini ditangkap hasil pengembangan 2 tersangka yang sudah lebih dulu diamankan jajaran Polda Lampung. Yakni, SH dan FS yang diamankan 2 Januari 2022.
Baca juga: Warga Batam Diamankan dari Pulau Pandan Saat Operasi Antik dan Mengaku Konsumsi Sabu-sabu
Dari tersangka ini Polisi menyita barang bukti 1,97 kilogram sabu disimpan di kontrakan Way Halim, Bandar Lampung.
Sisa 5,23 kilogram sabu disimpan di kediaman orang tua tersangka SH, di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan jaringan internasional ini juga turut melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Brigjen Pol Subiyanto mengungkapkan, banyak melibatkan sejumlah pihak yang memiliki peran dan fungsinya masing masing.
"Kapolda bentuk satgas Siger Polda Lampung. Mereka berbagi tugas, saat pengungkapan Krimum (pengamanan) di darat dan Narkoba di Laut," ujarnya.
Tersimpan dalam Perahu
Sebelumnya Tim Satgas Siger Polda Lampung temukan 53 Kilogram sabu tersimpan dalam perahu di Pulau Kampai, Langkat, Sumatera Utara.
Pengungkapan 53 kilogram sabu ini berkat kerja sama Tim Satgas Siger Polda Lampung, Ditjen Bea Cukai dan Ditnarkoba Polda Aceh.
Dalam ungkap kasus jaringan internasional ini, Polda Lampung turut menangkap dua orang tersangka AW (37) dan BQ (37).
Mereka memiliki peran penting dalam sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional.
Brigjen Pol Subiyanto mengatakan penangkapan berawal dari penangkapan tersangka AW.
AW diamankan di rumahnya, di Dusun Karya, Desa Daya Bedy, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Aceh (14/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Setelah digeledah, tim gabungan menyita barang bukti berupa 3 unit ponsel.
Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Sabu yang Ditangksp BNNK Diancam Hingga 20 Tahun Penjara
Selanjutnya dilakukan interogasi, dan dari keterangan AW diketahui bahwa sabu sabu miliknya disimpan di perahu yang berada di pinggir pantai Pulau Kampai, Langkat, Sumatera Utara.
Kemudian tim satgas mengamankan tersangka BQ di tempat yang disebutkan oleh tersangka AW.
"Ditemukan 51 bungkus sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam sterofoam dan disembunyikan dalam kapal motor," katanya.
Menurut Brigjen Pol Subiyanto, pengungkapan yang dilakukan tim Satgas Siger Polda Lampung tidak lepas berkat kerjasama sejumlah pihak.
Antara lain Ditnarkoba Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai.
Diselundupkan dari Thailand
Dari keterangan AW, barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 53,6 kilogram didapat dari seseorang berinisial AD (DPO).
AD seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal dan menetap di negara Thailand.
Sabu didapat AW dengan cara memerintahkan BQ, IY (DPO) dan TC (DPO) menemui 3 orang warga negara Thailand, di laut lepas selat malaka, perbatasan Thailand - Malaysia - Indonesia.
AW juga mengakui dirinya mendapat upah jasa sebesar Rp 23 juta per kilogram nya, dari tersangka AD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi Tim Satgas Siger Polda Lampung mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum perairan Aceh.
"Dari informasi tersebut, kami bersama tim gabungan menemukan narkoba di laut," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, saat ini dilakukan pengembangan untuk menangkap sejumlah DPO yang terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional.
Dikatakannya, kedua tersangka berhasil diamankan tersebut berencana mengedarkan sabu di wilayah Lampung dan sekitarnya.
"Barang bukti akan diedarkan di wilayah Lampung dan Pulau Jawa. Sudah berapa kali mereka terlibat, masih kita dalami lagi," ujarnya.
Sementara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengapresiasi upaya ungkap kasus peredaran gelap narkoba yang dilakukan tim gabungan, bersama Polda Lampung.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, dari jumlah barang bukti yang disita yang mencapai 53 Kilogram bisa untuk suplai kebutuhan pengguna Narkoba di Lampung selama satu bulan lebih.
Hasil penelitian yang dilakukan pihaknya, bisa diasumsikan kebutuhan pengguna Narkoba jenis sabu di Lampung dalam 1 bulan sebanyak 32 kilogram.
"Jadi kalau kita lihat, ini (barang bukti sabu) merupakan suplai yang luar biasa," katanya, Rabu (23/2/2022). (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Satgas Siger Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 53 Kg Sabu, Diduga Diselundupkan dari Thailand
Baca juga: BREAKING NEWS Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu, 2 Warga Muaro Jambi Ditangkap BNNK Jambi