Surat Izin Vaksinasi Anak Sekolah di Sarolangun Jadi Polemik, Orang Tua Siswa Khawatir

Penulis: Rifani Halim
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Polemik vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Sarolangun masih jadi perbincangan para orang tua. Hal itu dikarenakan surat yang disebarkan oleh pihak sekolah beberapa poin jadi pertanyaan.

Salah satu orang tua siswa sekolah dasar di Kabupaten Sarolangun S (29) mengatakan, surat edaran menjadi pertanyaan dan kekhawatiran baginya sebagai orang tua siswa.

Sebab di dalam surat tersebut bertuliskan "yang tujuan, sifat dan perlunya vaksinasi tersebut serta resiko yang dapat ditimbulkan (kejadian ikutan pasca Imunisasi) telah cukup dijelaskan dan telah saya mengerti semua," harus ditanda tangani.

"Kalau melihat isi surat artinya vaksinasisi untuk anak memiliki risiko dan kejadian yang tidak disebutkan di surat, apa risikonya dan membuat kami para orang tua siswa menjadi ragu untuk mengizinkan anak untuk divaksin," terangnya, saat ditemui Tribun Jambi, Jum'at (21/1/2022).

Lanjutnya, padahal dirinya tanpa surat keterangan tersebut, jauh-jauh hari telah setuju dengan vaksinasi Covid-19 bagi anak hanya karena surat tersebut membuat ia ragu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun Helmi mengatakan, perlunya sosialisasi guna menimbulkan pandangan positif terhadap vaksin anak.

Menurut dia, jika hal ini disosialisasi orang tua siswa tidak lagi merasa khawatir. Sejauh ini para orang tua tentunya mendukung program dari pemerintah.

Baca juga: Empat Warga Suku Anak Dalam di Sarolangun Jambi Putuskan Masuk Islam

"Namun perkembangan di lapangan, seolah-olah ada kekhawatiran dari pihak sekolah. Karena ada pandangan orang tua bahwa tidak boleh anaknya divaksin," katanya.

Lanjutnya, untuk menepis asumsi yang tidak baik terhadap vaksinasi anak. Pihaknya sekolah mengambil langkah yakni dengan membuat surat pernyataan yang disetujui oleh orang tua.

"Artinya pihak sekolah meminta izin atau persetujuan dari orang tua, agar anaknya boleh divaksinasi," ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa banyak tanggapan yang kontroversi terhadap sikap sekolah tersebut.

"Ada sebagian tidak mempermasalahkan terkait dengan surat izin tersebut, sebagiannya lagi belum bisa menerimanya," ungkapnya.

Helmi menyebutkan, sebetulnya tidak ada persoalan yang harus dikhawatir. Hanya saja keamanan saat melakukan vaksinasi yang harus dikontrol dengan baik.

"Intinya hanya meminta izin anaknya divaksin, dan tidak ada hal yang lain," katanya.

Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai di Batanghari, Ratusan Peserta Didik Jadi Sasaran

Menurutnya, ketika dilakukan sosialisasi hal itu juga di jelaskan oleh pihak Dinas Kesehatan. Jika nantinya ditemukan dampak, pihak dinas kesehatan akan bertanggungjawab.

Halaman
12

Berita Terkini