Berita Selebritis

Kesedihan Jerinx SID Dua Kali Masuk Penjara : Enggak Mau Lagi jadi Anak Nakal

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID mengikuti vaksinasi Covid-19 di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu



TRIBUNJAMBI.COM - Ogah kembali masuk penjara,sosok  I Gede Ari Astina atau akrab dipanggil Jerinx SID memilih untuk tobat.


Baru-baru ini dia berkasus dengan  Adam Deni pasca dia dipenjara setelah berseteru dengan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Denpasar.


Jerinx SID merasa kapok setelah dirinya harus  mendekam di penjara Polda Metro Jaya.

Pernyataan Jerinx SID untuk mengakhiri kontroversialnya disampaikan saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

 Jerinx berjanji jika masalah dengan Adam Deni akan menjadi yang terakhir.

"Intinya saya sudah, semoga ini jadi kasus yang terkhir saya," ujar Jerinx.

Fokus ke keluarga dan istri

Jerinx SID dan Nora Alexandra (ist)


Alasannya Jerink akan   fokus kepada keluarga dan istrinya.

Jerinx akan fokus pada keluarganya.

"Mau fokus ke istri dan keluarga dan program bayi, tidak ada kasus lagi jadi saya akan mundur dari semua polemik-polemik di media sosial," tutur Jerinx.

Jerinx mengakui jika  kasusnya keduanya ini sebagai pembelajaran berharga bagi dirinya.

"Sangat. Jadi, saya sudah tobat, kapok, enggak mau lagi jadi anak nakal di media sosial maupun dunia nyata," tutup Jerinx.

Kasus ini bermula saat  Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Jerinx SID dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Jerinx SID dan Nora Alexandra (ist)

Adam Deni mengakui jika dia menerima ancaman dari Jerinx SID.

Jerinx marah besar  kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni menyebut dirinya  mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat pasal  dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.


SUMBER SEBAGIAN ARTIKEL : SURYA.CO.ID


Berita Terkini