Virus Corona

Warga 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali WNA Dengan Kriteria Khusus Ini

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Warga 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Kecuali WNA Dengan Kriteria Khusus Ini

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Diketahui, Afrika Selatan hingga Perancis merupakan empat negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi Omicron.

Delapan negara mulai dari Angola hingga Lesotho merupakan wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron.

Inggris dan Denmark juga dilarang memasuki Indonesia karena jumlah kasus konfirmasi Omicron mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Ada pengecualian bagi WNA yang memenuhi kriteria berikut:

1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah di atas.

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Sesuai skema perjalanan (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

Iklan untuk Anda: Ratusan orang berbaris untuk menerima jam tangan replika rolex - diskon 90%
Advertisement by
 
4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia Termasuk Inggris, Dikecualikan Bagi WNA dengan Kriteria Ini

Baca juga: Kasus Omicron Tembus 414 Kasus, Liga 1 Terancam Kembali Tanpa Penonton

Baca juga: Meski Kasus dan Sampel Pasien Covid-19 Sedikit, Tetap Dikirim ke Pusat untuk Periksa Bebas Omicron

Baca juga: Bertambah Lagi 57 Kasus Baru Omicron, Paling Besar Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berita Terkini