Berita Selebritis

Gaga Muhammad sebut ada yang Ciptakan Opini Jahat: Mantan-mantan Tersakiti atau Oknum yang Tersakiti

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaga Muhammad

TRIBUNJAMBI.COM - Gaga Muhammad juga dihadapkan dengan tuntutan dari JPU yang menuntut dihukum 4 tahun 6 bulan penjara atas kelalaian Gaga Muhammad hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Dilansir dari Banjarmasinpost, Gaga Muhammad menyayangkan kabar atau pemberitaan di media sosial yang mencapnya sebagai orang yang berperilaku buruk.

Menurutnya, setelah sidang pertama kasus kecelakaan lalu lintas yang digugat Laura Anna digelar dan mencuat ke publik, banyak orang beropini negatif tentangnya.

"Persepsi ini dibangun secara masif, sehingga dalam waktu yang singkat mampu membangun opini public sedemikian rupa," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

"Bahwa seolah-olah benar saya sedemikian jahat dan hina perlakuannya terhadap korban Laura Anna Edelenyi," lanjutnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Bacakan Pleidoi, Sebut Laura Anna Juga Lalai

Baca juga: Curhatan Awkarin ATM-nya Pernah Digesek Tanpa Izin Oleh Gaga Muhammad: Emang Habit

Kemudian, Gaga Muhammad menyimpulkan, orang-orang yang menggiring opini negatif tentang dirinya di sosial media adalah mantan-mantan kekasihnya atau orang yang pernah tersakiti oleh dirinya.

Namun Gaga Muhammad tidak membeberkan secara detail siapa-siapa saja orangnya.

"Padahal mereka yang membangun opini jahat adalah mantan-mantan tersakiti atau oknum yang tersakiti, sehingga membalas sakit hatinya dengan mengiring opini dan membuat fitnahan di media sosial," tutur Gaga.

Dengan begitu, Gaga Muhammad berharap agar awak media berimbang memberitakan tentang dirinya.

Hari ini Gaga Muhammad menjalani sidang gugatan Laura Anna beragendakan pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).

Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Ia duduk di kursi terdakwa kasus dugaan kelalalaian mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad ini keberatan atas tuntutan jaksa terkait hukuman penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta.

Usai membacakan nota pembelaannya hari ini, Gaga Muhammad berhahap majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya.

Seperti diketahui Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.

Baca juga: Sakit Jiwa! Emosi Ibu Laura Anna Mendidih Gegara Ayah Gaga Muhammad Sakit Hati Anaknya Dipenjara

Baca juga: Sikap Cuek Ayah Gaga Muhammad Saat Disindir Telak Ibunda Laura Anna Disorot: Saya Gak Mau Berpolemik

Berita Terkini