Berita Sarolangun

Pasangan Baru Menikah di Sarolangun akan Dapat Buku Nikah Sekaligus KTP dan KK Baru

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenag Sarolangun beri kemudahan baru bagi pasangan baru menikah.

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -Bagi calon pasangan suami istri di Kabupaten Sarolangun yang akan mengelar pernikahan dalam waktu dekat, ada kemudahan diberikan. 

Usai melakukan pernikahan akan langsung mendapatkan KTP dan KK berstatus pasangan suami istri di kantor urusan agama.

Kadis Dukcapil Sarolangun Ridwan mengatakan, selama ini masyarakat mengeluhkan dalam pengurusan surat perubahan elemen data bagi pasangan pengantin baru.

Maka pihaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika ingin melakukan proses perubahan elemen data ke KUA.

Artinya, pasutri yang mendapatkan buku nikah nantinya juga akan mendapatkan KTP dan KK baru dengan status sudah menikah.

"Baik berupa data KTP dan KK dikeluarkan setelah menikah sama surat nikah diterbitkan oleh KUA Kecamatan. Sehingga masyarakat tidak lagi harus antri ke dukcapil, ketika setelah nikah harus mengurus perubahan elemen data di KTP ataupun kartu keluarga," katanya.

Lanjutnya, pihaknya masih banyak menemukan yang telah menikah namun status di KTP tidak berubah. kedepan tidak ada lagi masyarakat yang telah menikah masih berstatus belum menikah.

"Jadi kemenag dan Dukcapil akan sama-sama memberikan kado pernikahan berupa, KK, KTP dan nuku nikah atau kartu nikah," ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk penentuan alamat bagi penerima identitas baru ini akan ditentukan oleh dua belah mempelai sendiri. Sesuai keinginan.

"Langsung kita berikan formulir di KUA, nanti KUA akan menyerahkan kepada kita. Untuk salah satu mempelai yang berstatus penduduk luar Kabupaten Sarolangun akan di urus sesuai prosedur dan kita bantu," katanya.

Sementara itu, kepala kantor kementerian agama Kabupaten Sarolangun M Syatar mengatakan, jika tidak ada kerjasama antara dua instansi ini maka para pasutri baru mengalami sedikit kesulitan, atau melakukan pengurusan bolak balik ke dua kantor ini.

"Dari KUA nanti akan mengeluarkan buku nikah dan dukcapil sendiri mengeluarkan ktp dan KK bagi pasangan kedua mempelai dengan waktu yang sama,"katanya.

Syatar menargetkan, bulan Desember ini para calon pengantin yang akan mengelar pernikahan akan mendapatkan dampak dari kerjasama ini.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Baca juga: Kasus Pencurian Buku Nikah di Kemenag Bungo, Tersangka Mengaku Pernah Jual di Atas Rp 10 Juta

Baca juga: Mulai 20 Desember Hingga Awal Januari ASN dan Honorer Pemkab Sarolangun Dilarang Libur

Berita Terkini