Predator Seksual

Waspada, 11 Anak di Sumatera Hingga Papua Korban Predator Seks Lewat Game Free Fire

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lobi Depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021). Waspada, 11 Anak di Sumatera Hingga Papua Korban Predator Seks Lewat Game Free Fire

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah berhasil menangkap predator seksual yang menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya diberi Diamond di game online Free Fire.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang membongkar kasus ini.

Polisi berhasil menangkap S, predator seksual anak yang menggunakan modus game online "Free Fire" untuk mencari korban.

Tersangka sudah melakukan kejahatan seksual kepada 11 anak perempuan di bawah umur.

Penangkapan ini dikatakan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

“Korban tuh 11 anak, perempuan, umur 9 sampai 11 tahun,” katanya dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Kombes Pol Reinhard Hutagaol bilang, korban tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Kombes Pol Reinhard Hutagaol juga mengungkap modus operandi yang dilakukan S.

Menurut Kombes Pol Reinhard Hutagaol, S berkenalan dengan salah satu korban bernama D melalui game online "Free Fire" dengan nama akun Reza.

Selanjutnya, tersangka bermain game bersama korban lalu mulai mengobrol atau chat korban di game "Free Fire".

Percakapan berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan tersangka mulai menjanjikan korban diberikan 500-600 Diamond jika korban mau memberikan foto telanjang tubuhnya.

Diamond merupakan alat transaksi dalam game untuk mengoptimalkan performa permainan.

“Tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp. Jadi anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond,” kata Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Kasus ini bermula dari adanya surat Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan laporan polisi bernomor LP/A/0574/IX/2021/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Dijelaskan Kombes Pol Reinhard Hutagaol, sekitar Agustus 2021 satu orangtua korban berinisial D ingin mengecek ponsel anaknya yang masih berumur 9 tahun.

Halaman
12

Berita Terkini