Kapolda Jambi Turun Langsung Meninjau Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K meninjau langsung beberapa pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi di hari pertama diberlakukannya PPKM level 4 yang diperketat, Senin (23/8/2021).
Kapolda Jambi didampingi Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo dan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengecek di pos penyekatan Simpang Rimbo, di Aur Duri II dan Pos penyekatan Pall 11 Pondok Meja.
Serta melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi massal di Mall Jamtos dan mengecek dibeberapa lokasi banyak toko-toko yang tutup mengikuti intruksi walikota Jambi.
Sementara itu, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan R SH MH mendampingi Gubernur Jambi Al Haris, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI M.Zulkifli, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Walikota Jambi Sy Fasha, dan PJU Polda Jambi, mengecek Pos Penyekatan Aur Duri 1, Pos Penyekatan Simpang rimbo dan Pos penyekatan Pall 11 Pondok Meja.
Kapolda Jambi mengatakan, penyekatan PPKM level 4 yang dilakukan di Kota Jambi, merupakan yang pertama kali dilakukan di Pulau Sumatera.
Pengetatan ini, bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan penduduk di Kota Jambi.
Selain dilakukan penyekatan, Intruksi Walikota Jambi juga membatasi bisnis disektor sektor non esensial.
"Toko-toko yang esensial seperti apotek, tempat makan, sembako, bahan bakar. Kalau yang non esensial seperti toko baju, sepatu dan Forniture itu sudah banyak yang tutup," katanya.
Masyarakat kota Jambi sepertinya sudah teredukasi dengan adanya penyekatan tersebut, Kapolda Jambi mengira bahwa diberlakukannya Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi tidak akan teratur.
"Tetapi alhamdulillah, kita tinjau beberapa pos semuanya bisa terkendali dengan baik," katanya.
Kapolda Jambi berharap, hari kedua mobilitas masyarakat lebih mengurangi lagi, agar dapat memutus mata rantai covid 19 di Kota Jambi.
"Harapannya setelah seminggu ini dilakukan penyekatan, minggu depan semoga ada penurunan kasus covid di Kota Jambi," harapnya.
Namun, apabila dilihat perlu dilanjutkan penyekatan tersebut, nanti akan dirapatkan kembali oleh unsur Forkompinda Provinsi dan Kota apakah ini perlu dilanjutkan.
"Apakah kita perlu modifikasi, misalnya dengan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor untuk tanggal ganjil hanya yang nomor ganjil yang boleh lewat, untuk tanggal genap hanya plat nomor genap yang boleh lewat. Itu nanti kita akan pertimbangkan," katanya.