Sakit Hati Karena Ucapan Mertua, Menantu Nekat Aniaya Sang Mertua Hingga Meninggal Dunia

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jenazah

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang menantu nekat menghabisi nyawa mertuannya.

Hal tersebut dilakukan karena belakangan diketahui sang menantu sakit hati terhadap perkataan sang mertua.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021) dini hari.

Pelakunya adalah pria berinisial A.

Sedangkan korbannya bernama Suyono.

Baca juga: Dinar Candy Tak Malu Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Stres Gara-gara PPKM Diperpanjang

Baca juga: Tindakan Paula Verhoeven Saat Tangan Kiano Berkucuran Darah Gegara Kejepit Pintu: Aku Takut Banget

Baca juga: Gelombang Baru Covid-19 Varian Delta Mewabah di Wuhan Cina, Warga Mulai Panic Buying Sampai Lockdown

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku sudah diciduk kepolisian setelah mendapat laporan warga ke polisi.

Setelah menganiaya mertua, A kabur dan bersembunyi di Kalideres, Jakarta Barat.

"Pada 28 Juli 2021 tersangka kami tangkap di pemancingan kampung gagah. Proses penyelidikan lebih lanjut berjalan," tutur Bintang dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).

A mengaku kesal terhadap mertuanya yang bernama Suyono.

A dan istrinya tinggal di satu rumah kos bersama mertuanya.

"Kalau dari info hasil penyidikan bahwa dari awal memang bapak mertua ini kurang merestui pernikahan antara anaknya dengan pelaku," ujar Bintang.

Ketidak harmonisan sejak awal itu ditambah ucapan Suyono membuat A naik pitam hingga memukul mertuanya memakai linggis.

Ucapan Suyono yang membuat A naik pitam ketika menyinggung soal status A yang masih menganggur.

"Saat itu, mertuanya bilang sudah lama nikah kok kamu enggak punya apa-apa. Karena kan terakhir kali dia pengangguran enggak punya pekerjaan," kata Bintang.

Tidak terima dengan ucapan Suyono, A kemudian menghantam mertuanya menggunakan linggis pada Rabu (7/7/2021) dini hari.

Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas.

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang menantu di Cengkareng, Jakarta Barat, menganiaya mertuanya hingga tewas.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi Rabu (7/7/2021) lalu, pukul 02.00 WIB.

Awalnya, korban Suyono baru bangun tidur berencana membangunkan istrinya untuk membuka warung pukul 02.00 WIB.

Namun saat hendak masuk ke kamar, Suyono malah dihantam menantunya inisial A secara bertubi-tubi.

"Korban dipukul menggunakan linggis dan terkena bagian kepala belakang korban," tutur Bintang dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).

Aksi tersebut dapat dilerai oleh istri korban. Kemudian A langsung kabur.

Setelah mendapat penganiayaan itu, istri korban membawa korban pergi berobat ke Rumah Sakit Hermina, Kamis (8/7/2021).

Istri korban juga melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Cengkareng.

Pihak polisi juga sudah meminta visum atas korban.

"Atas kejadian tersebut kemudian korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah akibat dipukuli oleh pelaku," kata Bintang.

Setelah dirawat di rumah selama dua pekan lebih, korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Korban meninggal di rumah Selasa (27/7/2021) pukul 23.00 WIB dan dimakamkan di TPU Kober Cengkareng.

"Kemarin infonya sudah dimakamkan kami tidak tahu bahwa korban ini telah meninggal dunia. Kami dapat info dari keluarga akhirnya kemarin kita otopsi di pemakaman," kata Bintang.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : WARTAKOTA

Berita Terkini