Berita Jambi

Dedek Dijatuhi Hukuman Penjara Selama Lima Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa perkara narkotika atas nama R Febrian Hadi Putra harus mendekam di penjara selama lima tahun. Hal itu sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Alek Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.

"Menyatakan Terdakwa R Febrian Hadi Putra alias Dedek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," demikian amar putusan hakim ketua.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp8 miliar, subsider 1 bulan.

Majelis hakim Pengadilan negeri Jambi menjatuhinya hukuman sebagaiana dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yaitu pasal 112 ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dua paket sabu dengan berat 9,83 gram, satu ponsel, dan satu kotak kaleng dirampas untuk dimusnahkan.

Di persidangan, terdakwa mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial B seharga Rp4 juta untuk 10 jie (gram). Uang itu diantarnya melalui temannya berinisial A. Tidak lama kemudian, seorang berinisial M yang merupakan orang suruhan mengantar sabu ke rumah terdakwa.

Tanpa sadar, Dedek sudah terpantau pihak kepolisian, sehingga dia digrebek di rumahnya di Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Dari pemeriksaan, didapati barang bukti berupa sabu seberat 9,83 gram.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, Rama Triranty sebelumnya. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp8 miliar, subsider tiga bulan.
(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)

Berita Terkini