TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kota Jambi masuk dalam kategori PPKM level IV pada Inmendagri No 28 Tahun 2021.
Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan akan menerapkan instruksi PPKM level IV.
"Namun pengetatan-pengetatan akan kami lakukan apabila beberapa faktor tidak," jelas dia, Selasa (03/08/2021).
Fasha berujar, terkait dengan PPKM, karena pemerintah pusat sudah memperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Sehingga, Pemkot Jambi juga akan memperpanjang PPKM level IV ini.
Sedangkan saat ini, Pemkot Jambi tengah membuat indikator, parameter pengetatan PPKM ini.
"Dengan pak Kapolda, dan pak Danrem juga membahas indikatornya. Apakah jumlah kasus, jumlah bed occupancy rate (BOR) atau tempat tidur," lanjut dia.
Jika ada dua atau tiga indikator tersebut, maka beberapa pengetatan akan dilakukan.
Inmendagri ini mengatakan beberapa kota dan atau kabupaten masuk dalam daerah PPKM level IV yang masuk dalam 21 provinsi.
Baca juga: Ratusan Warga Muarojambi Terjaring Operasi Yustisi PPKM, Kini Didenda Akibat Melanggar Prokes
Baca juga: Hari Ini KPK Periksa 10 Napi Tipikor di Lapas Kelas II A Jambi Terkait Suap APBD Jambi
Baca juga: Masih Covid-19, Sekda Muarojambi Minta Warga Tak Buat Kegiatan Mengumpulkan Masa Saat Rayakan HUT RI
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)