Modus Dokter Gadungan Saat Lancarkan Aksinya, Ajak Korban Berkeliling di Rumah Sakit

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari Korban di Polres Karanganyar.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
NET
ilustrasi dokter 

TRIBUNJAMBI.COM - Warga Bogor, Jawa Barat berinisial CRW alias R (22) menyamar sebagai dokter di sebuah rumah sakit di Yogykarta dan menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Karyawan rumah sakit hingga korban tak sadar dengan penyamaran pelaku yang memakai masker.

Korban bertemu dengan pelaku di aplikasi Tinder.

Pelaku mengajak korban untuk berkeliling rumah sakit di Yogyakarta yang diakui sebagai tempatnya bekerja.

Baca juga: Pria Asal Bengkulu Ini Ditangkap Polisi, Lantaran Nekat Tanam Ganja di Jangkat Merangin

Baca juga: Perbedaan Vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm, Kenali Efek Sampingnya

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 Juli 2021 - Upaya Nino Dapat DNA Reyna, Mama Sarah Merasa Bersalah

Pelaku kemudian menipu korban berinisial N, warga Karanganyar hingga mengalami kerugian Rp 45 juta.

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Ajar Waskito, mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari Korban di Polres Karanganyar.

"Korban mengakui, dirinya telah keluar uang hingga Rp 45 juta. Uang itu diminta pelaku untuk biaya pengobatan orangtua korban," ungkapnya kepada Tibunsolo.com, Kamis (15/7/2021).

Dari tangan pelaku kepolisian mengamankan barang bukti, yakni atribut dokter, kartu tanda pengenal dan stetoskop.

"Karena percaya akan omongan pelaku, para korban memberikan uang yang dikirimkan 9 kali," ungkapnya.

Tersangka R mengaku dalam melancarkan aksinya pernah mengajak korban N ke rumah sakit tempat bekerja yang ia akui.

"Saat bertemu di sebuah rumah sakit daerah Yogyakarta, korban diajak berkeliling. Pelaku ngaku bekerja di rumah sakit tersebut," ungkapnya.

Gara-gara pelaku pakai masker, membuat para tenaga medis dan korban tak menyadari penyamaran si dokter palsu itu.

"Penyamaran terbongkar saat korban menghubungi rumah sakit yang dianggap tempat kerja pelaku dan terbukti bahwa pelaku merupakan dokter gadungan," jelasnya.

Pemuda itu ditangkap di tempat kos di Jogjakarta, saat akan bersiap melarikan diri.

Uang Rp 45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang.

"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya

R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNSOLO

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved