Pemutihan Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Tahap II Pemprov Jambi Tahun 2021 Tunggu Izin Gubernur Al Haris

Penulis: Zulkipli
Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Pirngadi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi masih mengkaji program pemutihan  kendaraan bermotor tahap II tahun 2021 ini. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Pirngadi mengatakan saat ini masih dalam proses evaluasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah di lakukan sejak Januari hingga 30 Juni 2021 kemarin.

"Saya masih melaporkan dengan pak Gubernur. Kalau hasil evaluasi memang memungkinkan kita melakukan, bisa saja dibuka lagi," kata Agus, Kamis (15/7/2021).

Pemutihan pajak tahap II tahun 2021 inipun belum diketahui apakah hanya membebaskan denda adminstrasi keterlamabatan pembayaran pajak atau bea balik nama kendaraan saja, atau ke duanya.

"Kita minta persetujuan dengan pak Gubernur dulu," sebutnya.

Ditanya apakah memungkinkan untuk pemutihan pokok pajak kendaraan yang menunggak, Agus menyebut itu memanjakan wajib pajak. 

Diketahui penutihan pajak kendaraan tahap I 2021 ini ditutup pada 30 Juni lalu lalu setelah dibuka sejak awal tahun.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan pemdapatan ke Pemprov Jambi sebesar Rp88,1 Miliar.

Realisasi penerimaan tersebut melebihi target pemutihan yang hanya diangka Rp40 Miliar. 

Pemutihan pajak tahun ini hanya pada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan. Sementara pembayaran pokok PKB tetap wajib dibayar.(tribunjambi/zulkipli)

Melebihi Target, Pemprov Jambi Dapat Rp 88,1 Miliar Dari Pemutihan Pajak Tahun 2021

Arya Saloka Disebut Netizen Fanboy-nya Dian Sastro, Terciduk Beri Emot Mata Love

Lakukan Pengeboran Minyak Ilegal di Wilayah Perusahaan, 17 Orang Dicokok Polda Jambi

Berita Terkini