Inspektorat Tanjab Barat Gandeng Kejari Untuk Upayakan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Upaya proses pengembalian sejumlah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus dilakukan pihak Inspektorat Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Tanjab Barat Encep Zarkasih saat di konfirmasi Kamis (15/7/2021).
Pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dalam proses upaya hukum serta koordinasi terkait dengan tindakan hukum sebagai langkah akhir.
Encep Zarkasih bilangm pemkab telah melakukan MoU.
"Koordinasi kita itu kita minta pendapat hukum dengan kejaksaan baik dengan kejaksaan negeri maupun pengacara negara. Bahkan kita kan ada MoU dengan Kejari Tanjabbar," katanya.
Menurutnya, koordinasi ini dilakukan agar tindakan dan langkah-langkah yang di lakukan oleh pihaknya sesuai dengan koridor hukum.
Selain itu, kata Encep Zarkasih, temuan yang ada kebanyakan adalah pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak ketiga.
"Kebanyakan itu temuan dari pihak ketiga, kalo PNS itu hampir sudah selesai semua. Ya pekerjaan yang di lakukan pihak ketiga seperti di PU," ujarnya.
Adapun temuan BPK terkait dengan proyek khususnya untuk di MTQ kabupaten dan provinsi tersebut terdapat dua temuan.
Temuan terkait dengan volume pekerjaan dan kemudian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Itu berkaitan dengan volume pekerjaan kemudian spesifikasi. Itu yang di temukan dari pekerjaan yang di kerjakan," pungkasnya.(tribun jambi/samsul bahri)
• Dua Proyek Arena MTQ di Tanjab Barat Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar
• Ratusan Pohon Kelapa Dalam Warga Desa Alang Alang Mati Akibat Tanggul Jebol
• Dukung Tenaga Kesehatan Hadapi Pasien Covid-19, Kejari Tebo Berikan Bansos dan Vitamin ke RSUD Tebo
--