Dukung Program Pemerintah, Pegawai Kejati Jambi Donorkan Plasma Konvalesen
TRIBUNJAMBI.COM - Sejalan dengan program pemerintah untuk menekan dan menghentikan penyebaran virus Covid-19, Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan bakti sosial donor darah dan donor plasma konvalesen, bertempat di aula Kejati Jambi pada Senin 12 Juli 2021.
Terdapat 59 orang penyintas covid-19 yang menyumbang donor plasma yang berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi dan juga pegawai Kejari Tebo.
Para penyintas tersebut sudah melalui screening tes gula dan swab sehingga diperoleh 7 orang yang dapat mendonorkan plasma konvalesen. Sementara jumlah donor darah yang dapat diambil sebanyak 31 kantong darah.
"Harapan adanya kegiatan donor plasma supaya kita bisa membantu pasien covid-19 dan membantu pemerintah untuk menekan laju covid-19," ujar Dr Hermon Dekristo, Plt. Kajati Jambi ditemui di lokasi bakti sosial.
Adapun beberapa syarat yang perlu diperhatikan menjadi pendonor plasma, yaitu:
1. Pernah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen.
2. Mendapat surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter atau rumah sakit setempat.
Telah bebas gejala COVID-19 (demam, batuk, sesak napas, diare) sekurang-kurangnya 14 hari.
3.Usia 18-60 tahun
4.Laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil
5.Berat badan minimal 55 kilogram
6.Tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.(*)
• Dokter Lois Owien Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Sudah Buat Heboh Karena Tidak Percaya Covid-19
Baca juga: 4 Negara Larang Penerbangan dari Indonesia, Sejumlah Negara Masuk Blacklist Karena Pandemi Covid-19
Baca juga: Siti Zahra Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar Karena Menolak Diajak Menikah, Mayat Ditemukan Hangus