TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum TNI selingkuh dengan istri orang sejak tahun 2019.
Bahkan selingkuhannya nekat menghubungi istri anggota TNI tersebut yang merupakan seorang polwan berpangkat Brgadir.
Kini bukannya menutupi perbuatan dosanya, selingkuhannya nekat menghubungi istri sah anggota TNI tersebut dan mengatakan bahwa tali BH-nya putus karena suamimu.
Bukannya merahasiakan perselingkuhannya, pelakor malah berbuat nekat.
Pelakor terang-terangan mengakui perbuatan dosanya dengan suami sah orang lain.
Seorang pelakor dengan berani buka-bukaan kepada istri pria yang menjadi selingkuhan.
Ia menelepon istri sah si pria dan menyampaikan sesuatu yang di luar dugaan.
Mendengar apa yang disampaikan oleh si pelakor, istri yang tak mau terima begitu saja.
Sang istri sah lantas melakukan penyelidikan atas apa yang disampaikan si pelakor.
Baca juga: NASIB Tukang Pijat Wanita Digilir 3 Pemuda Hingga Pinsan, Mulut Korban Dibekap dan Kakinya Diikat
Hasil penyelidikan dari istri sah, ia pun langsung mendapatkan hasilnya
Ada pun pelakor ini melakukan tindakan perselingkuhan dengan seorang oknum TNI di Kota Palembang.
Pelakor itu nekat menelepon istri pria selingkuhannya itu.
Apa yang Ia ucapkan saat menelepon, yakni menyebut bahwa tali BH-nya putus karena perbuatan suami si istri sah.
Diketahui, ternyata elakor tersebut juga telah memiliki suami.
Tampaknya, pelakor nekat melakukan hal itu agar istri sah menggugat cerai suaminya dan ia bisa memiliki pria tersebut.
Baca juga: Cara Menghilangkan Komedo Dengan Bahan bahan Alami, Bisa Pakai Minyak Kelapa dan Gula
Namun, aksi pelakor berbuah pahit.
Kasus perselingkuhan ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada tanggal 2 Juni 2021.
Putusan Pengadilan kasus perselingkuhan itu kini sudah dapat diunduh di website Mahkamah Agung.
Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang anggota TNI berinisial sebut saja XX.
Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita berinisial sebut saja YY.
Istri XX, dalam surat putusan, disebut berprofesi sebagai aparat kepolisian berpangkat Brigadir.
Perselingkuhan antara XX dan YY bermula pada November 2019.
Baca juga: Raffi Ahmad Bikin Kesal Nagita Slavina Bahas Soal Poligami, Gampang Ngambek
Mereka berkenalan di sebuah Mall di Palembang dan akhirnya bertukar nomor ponsel.
Saat itu, XX dan YY sudah sama-sama berumah tangga.
Hubungan XX dan YY semakin dekat pada Januari 2020.
Mereka saling bertemu dan YY menceritakan kisah rumah tangganya yang sedang kurang baik.
Dari hubungan itu, YY dan XX kemudian pernah melakukan berhubungan intim berdasarkan yang tertulis di dalam surat dakwaan JPU yang juga tertuang di dalam surat putusan hakim.
Perselingkuhan YY dan XX sebenarnya sudah mulai tercium oleh istri XX sejak Januari 2020.
Hal itu tercium karena istri XX pernah dihubungi sebuah nomor telepon yang tidak ia kenal, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat putusan hakim.
Ketika diangkat, tidak ada jawaban dari nomor itu.
Istri XX kemudian menyimpan nomor itu dan melihat bahwa nomor tersebut memiliki whatsapp.
Baca juga: Raffi Ahmad Bikin Kesal Nagita Slavina Bahas Soal Poligami, Gampang Ngambek
Ia lalu menghubungi nomor itu dan menanyakan mengapa menghubunginya.
Tapi, pemilik nomor menyebut hanya salah sambung.
Berikutnya, istri XX lalu bertanya kepada suaminya soal apakah ia kenal dengan pemilik nomor tersebut.
XX menjawab bahwa ia tidak mengenal pemilik nomor tersebut.
Istri XX lalu meminjam ponsel suaminya dan memasukkan nomor ponsel itu ke nomor ponsel suaminya.
Setelah Nomor Handphone perempuan tersebut disimpan oleh istri XX di Handphone suaminya, kemudian ia melihat aplikasi WhatsApp tersebut keluar photo/gambar dan nama perempuan tersebut.
Ia lalu kembali menuding bahwa sang suami mengenal wanita itu. Namun, XX tetap menyanggah dan menyebut tidak kenal.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 21 Juni 2021 - Bagaimana Nasib Andin? Karma Elsa Mulai Berdatangan?
Akibat hal itu, XX dan istrinya jadi cekcok mulut.
Setelah itu, istri XX mengingat-ingat dan ia pun sadar bahwa wanita tersebut pernah datang di acara pernikahan adik iparnya pada bulan November 2019.
Perstiwa berikutnya lebih mengejutkan lagi.
Pada bulan Februari 2020, istri XX mendapat telepon dari seorang wanita yang menyebut bahwa wanita itu sedang bersama suaminya.
“Ini suami kamu sedang bersama saya, berutal betul dia sampai tali BH saya putus,” ujar suara dari balik telepon seperti tertulis di dalam surat putusan hakim.
Lantaran emosi, istri XX lalu menjawab, 'terserah kamulah'.
Istri XX lalu menyelidiki perselingkuhan itu.
Akhirnya istri XX dapat mengetahui bahwa XX dan YY sedan berada di sebuah rumah kos.
Rumah kos itu lalu didatangi dan didapatilah XX dan YY di sana.
Setelah itu, XX dilaporkan ke polisi militer.
Hakim Pengadilan Militer kemudian memvonisnya lima bulan hukuman penjara. (*)
SUMBER : Warta Kota / Theo Yonathan Simon Laturiuw