Melihat itu, kedua pelaku memilih kabur untuk menghindar.
Namun tanpa diduga, kedua pelaku kembali lagi. Kali ini, mereka membawa sepucuk senjata kecepek lagi.
Tanpa banyak basa-basi lagi, senjata kecepek yang dibawa pelaku ditembakkan ke arah korban hingga menyebabkan tewas seketika.
Melihat korbannya tersungkur dan tewas bersimbah darah, kedua tersangka langsung kabur melarikan diri.
"Saat itu, korban ditembak oleh pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut," ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Kini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk keperluan penyelidikan berikutnya.
Tidak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api jenis kecepek yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. ( Tribunjambi.com/aryo tondang)
Baca juga: Dipilih Tim Formatur Jadi Ketua DPW PPP Provinsi Jambi, Fadhil Arief Menunggu SK Penetapan
Baca juga: Adegan Arya Saloka dan Amanda Manopo Buat Netizen Salah Fokus, Sebut Mirip Teletubbies