Kasus Rudapaksa

PREDATOR Wanita sampai Dijuluki Tinus Perko, Karena Berkali-kali Merudapaksa Gadis Muda hingga Tewas

Editor: Rohmayana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir truk tersangka pembunuhan dan pemerkosaan ditangkap polisi di Kupang, Nusa Tenggara Timur

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir truck nekat membunuh lalu merudapaksa 2 remaja dalam waktu yang berbeda.

 YT (41), pria yang berprofesi sopir truk, ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan N (19), gadis Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT.

N ditemukan tewas membusuk di hutan Senin (17/5/2021).

Ternyata bukan hanya N yang menjadi korban. Pada Februari 2021, YT ternyata telah membunuh dan memperkosa seorang siswi SMA berinisial MB (18).

MB dibunuh dan diperkosa di sebuah tanah kosong di Keluarahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, yang masih satu wilayah dengan korban N.

Kasus pembunuhan MB dilaporkan ke Polres Kupang dan masih dalam penyelidikan polisi.

Baca juga: JADWAL MotoGP Italia 2021, 3 Rider Ducati Buru Kemenangan, Zarco, Miller & Bagnaia Ingin Kejar Gelar

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, korban N dan MB sama-sama mengenal pelaku di Facebook. Pelaku kemudian merayu perempuan muda itu untuk bertemu.

"Jadi, mereka awalnya berkenalan di Facebook, kemudian pelaku merayu korban dan mengajak bertemu," ujar Krisna.

Saat bertemu itulah pelaku langsung memaksa korban untuk melayani nafsu birahi pelaku.

Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban.

Setelah itu, pelaku menyetubuhi mayat korban.

"Jadi, pelaku sudah dua kali membunuh dan memerkosa dua korban ini dengan motif dan modus yang sama," kata Krisna.

YT ditangkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi serta kamera CCTV yang terpasang di rumah kos korban, termasuk memantau pergerakan nomor ponsel.

Baca juga: Baim Wong Sedih Ungkap Kondisi Kiano Usai Paula Verhoeven Positif Covid-19: Dia Manja Sama Mamanya

Ambil uang

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Mapolda NTT kepada wartawan mengatakan, pelaku YT berkenalan dengan korban N di media sosial.

Mereka kemudian beberapa kali melakukan komunikasi dan korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.

"Sehingga, waktu kejadian pada 14 Mei 2021, korban lalu diajak oleh tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase," kata Rishian, Jumat (21/5/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: VIDEO Update Kapal Tenggelam Di Jambi, Pencarian Dihentikan Sementara

Sesampainya di arah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan di lokasi yang jauh dari permukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman yang rumahnya di dalam hutan.

Korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan mengikuti pelaku.

Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh.

Namun korban menolak dan hendak melarikan diri.

Pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

"Kemudian pelaku mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban, tapi korban melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku. Saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya di bagian dada kiri korban," sambung Rishian.

Baca juga: KETIKA Kopassus Duet dengan 3 Pendekar Banten Lawan Musuh dengan Ilmu Hitam yang Menyandera WNI

Usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau dan menyetubuhi mayat korban, pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang Rp 150.000 dan ponsel milik korban.

Pada Senin (17/5/2021), saat sedang mengukur tanah, warga dan Lurah Batakte mencium bau busuk.

Saat mencari, mereka menemukan sosok mayat yang sudah membusuk.

Mereka pun langsung melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti pakaian milik korban berupa celana luar, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp 20.000 sebanyak dua lembar, dan sepasang sandal.

Keluarga sendiri mengetahui informasi penemuan jenazah N melalui Facebook.

Kepala Desa Noelmina Kornelis Riwu Djita membenarkan bahwa korban adalah warganya.

Menurut Kornelis, N adalah anak dari seorang warganya yang bernama Adrianus Welkis.

"Menurut orangtuanya, dia ke Kota Kupang karena ada informasi lowongan kerja di sebuah perusahaan jadi dia ingin melamar kerja," kata Kornelis.

Gadis muda itu diketahui baru menyelesaikan pendidikan SMK tahun 2020.

Namun, ketika tiba di Kota Kupang, nomor ponsel miliknya tidak aktif saat dihubungi kedua orangtuanya.

Saat mengetahui N jadi korban pembunuhan, pihak keluarga langsung ke Kota Kupang dan mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengurus pemulangan jenazah gadis 19 tahun itu.

5 istri

YT alias Tinus Perko (41) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polda NTT dan Polres Kupang, setelah beberapa hari sebelumnya melakukan aksi bejat terhadap 2 perempuan.

Tinus diketahui merupakan warga RT 09 RW 03, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Pria ini sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Tinus Perko ternyata memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak.

Meski demikian, kejahatan seksual rupanya dilakukan Tinus berulang kali.

Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, Tinus sering dipanggil atau dijuluki "Tinus Perko".

Pelabelan itu, lantaran ia sudah berulang kali melakukan pemerkosaan, bahkan sempat dipenjara karena perbuatannya itu.

Pada kasus pertama Tinus Perko sempat dipenjara 4 tahun karena memperkosa seorang mahasiswi saat masih bekerja sebagai tukang ojek.

Bebas dari penjara, Tinus Perko kembali mengulangi perbuatannya yakni memperkosa seorang mahasiswi, namun kejadian tersebut kemudian diurus secara kekeluargaan.

Lagi, Tinus seperti sedang dimabuk hasrat seksualnya, ia hendak membawa kabur seorang gadis disamping kantor bank NTT Camplong dan hal tersebut pun kemudian kembali diurus secara  damai.

Sebelum ditangkap aparat kepolisian dari Polda NTT, pada bulan Februari 2021 lalu Tinus juga telah

membunuh seorang gadis berinisial MB.

Aksi bejat Tinus berlanjut hingga menewaskan N, wanita asal desa Noelmina Kabupaten Kupang.

Nafsu tak terkendalikan Tinus, mengimingi N dengan memberi pekerjaan dan gaji tinggi.

Alih-alih memberi pekerjaan, Tinus justru membunuh, memperkosa dan mengambil handphone dan uang milik korban.

Perjalanan Tinus sang predator wanita ini pun berakhir di tangan unit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, yang membekuk Tinus di jalan Timor Raya.

Saat dibekuk, ia mengendari mobilnya, Kamis 20 Mei 2021 malam.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimum usai menangkap pelaku Tinus, diketahui pada bulan Februari 2021 lalu, Tinus juga mengaku telah membunuh korban berinsial MB di lokasi Tanah Kolo, kelurahan Batakte kabupaten Kupang.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone milik korban dan handphone milik pelaku.

Berikut sejumlah fakta seputar kasus predator NTT ini berdasarkan keterangan Polda NTT:

1. Pisau

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menyebutkan pelaku menghabisi nyawa korban YAW menggunakan pisau miliknya lantaran ditolak hasrat seksualnya oleh korban.

2. Kenal Via Media Sosial

Kombes Pol Rishian mengatakan YT berkenalan dengan korbannya melalui media sosial.

Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos) dan beberapa kali melakukan komunikasi, tersangka lalu bertemu korbannya.

3. Bonceng Motor

Korban dan tersangka bertemu lalu pergi bersama pada 14 Mei 2021 lalu. Korban diajak tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase.

4. Hentikan kendaraan

Ia menjelaskan sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.

5. Korban ikuti pelaku

Ia menjelaskan korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan berdasarkan alasan pelaku.

Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri. Tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.

6. Cekik korban

Pelaku berusaha mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban.

7. Korban melawan

Korban sempat melawan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya di bagian dada kiri korban.

8. Menggagahi Korban

Ia menjelasakan usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau, pelaku menggagahi korban.

9. Ambil uang dan HP korban

Pelaku langsung meninggalkan TKP setelah mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.

10. Polisi bekuk pelaku

Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.

11. Amankan barang bukti

Ia menjelaskan waktu diamankan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilau pisau, pakaian, sepeda motor, handphone korban dan handphone tersangka.

Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut. (*)

SUMBER : Pos-Kupang.comKompas.com

Berita Terkini