Puluhan Tenaga Kesehatan di RS Covid Ini Belum Digaji 4 Bulan, Ada yang Sampai Pinjam Uang ke Ortu

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Nakes

TRIBUNJAMBI.COM - Tenaga kesehatan honorer di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno dikabarkan belum menerima gaji terhitung dari bulan Januari 2021.

Informasi yang diperoleh bangkapos.com, tenaga kesehatan ini berjumlah 42 orang meliputi dokter, perawat dan admin yang ditugaskan bekerja di Rumah Sakit Infeksi dan Karantina Covid-19 RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno ini.

Hal itu juga diakui satu di antara tenaga kesehatan, namun enggan disebutkan namanya.

"Iya (belum digaji-red), dari bulan Januari saat awal masuk sampai sekarang, belum menerima sepersen pun kita tenaga kesehatan dan non kesehatannya," ujarnya.

Diakui, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dia harus sampai meminjam duit kepada orangtua.

"Karena tidak ada kerja lain, karena perawat susah cari kerja lain karena sudah tanda tangan kontrak. Ada di kontrak keterangan itu (besaran gaji-red) Rp2,9 Juta, tapi tidak tahu dari tiga sumber dana itu darimananya, tapi awal kita masuk dari APBD," jelasnya.

Ia bersama rekan nakes lainnya sudah mengeluhkan hal ini kepada pihak rumah sakit terkait gaji yang tak kunjung cair.

"Dapat kabar baru, sebelum lebaran dicairkan gajinya, kurang lebih dua bulan dulu dibayar. Iya belum tahu karena belum ada bukti," katanya.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ir Soekarno Bangka Belitung, Armayani Rusli mengatakan tenaga kesehatan di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 ini bekerja tanpa digaji.

"Tidak ada gaji, sekali lagi, rekan wartawan tolong diluruskan untuk tenaga kerja di rumah sakit Covid-19, yang ada hanya adalah insentif, dan insentif itu sudah ada ketentuannya yang dikeluarkan oleh menteri kesehatan dan menteri keuangan.

Baca juga: Promo J.CO Hari Ini 22 April 2021 Brown Sugar Latte Rp31 Ribu 4 lusin J.Pops 2 Minuman Rp 149.000

Sampai sekarang masih bekerja, sukarela, kalau kita mengandalkan dana dari pemerintah provinsi sama saja, dana provinsi juga belum ada yang ditransfer dari Jakarta. Permasalahan ini adalah permasalahan nasional bahwa dana APBD belum turun," ujar dr Armayani saat dihubungi bangkapos.com, Senin (19/4/2021) lalu.

Berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja yang diperoleh bangkapos.com bahwa pada pasal 6, pihak kedua (tenaga kesehatan) berhak menerima upah honorium sebesar Rp2,9 Juta per bulan.

Upah tersebut dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) atau dana yang sah menurut peraturan yang berlaku.

Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Ir Soekarno Bangka Belitung, Armayani Rusli saat dihubungi kembali oleh bangkapos.com, Kamis (22/4/2021) terkait surat perjanjian kontrak ini masih belum memberikan tanggapan.

Dihubungi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan sedang mengumpulkan data terkait masalah ini.

"Kalau di Ombudsman ada dua mekanisme, bisa ada yang melaporkan atau inisiatif sendiri. Kalau inisiatif sendiri maka ditemukan dulu maladministrasi, paling tidak lewat media massa, kemarin sudah blow up juga," sebut Yozar.

Ombudsman Babel masih menelusuri informasi, setelah data sudah cukup akan ditindaklanjuti kepada proses berikutnya.

"Ini akan mendapat perhatian khusus dari kami. Kami ada mekanisme pelaporan, identitas pelapor akan dirahasiakan jadi tidak perlu ragu untuk melapor, ini masih praduga semua, jadi kita tidak kedudukan seperti apa. Kita berharap dapat penyelesaian secepatnya, meskipun tanpa ada intervensi Ombudsman, saya kira itu lebih baik kalau bisa diselesaikan,"kata Yozar.

SUMBER: Bangkapos

Baca juga: Gaji Kecil Tapi Para Petugas Kebersihan Asal Indonesia Betah Kerja di Masjidil Haram karena Hal Ini

Berita Terkini