TRIBUNJAMBI.COM - Pembunuhan sadis terjadi di Dusun Ombul, Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Bocah berusia 9 tahun berinisial AATA menjadi korban salah sasaran pembunuhan yang dilakukan pria berusia 20 tahun berinisial UA.
Bocah 9 tahun itu ditebas kepalanya menggunakan samurai oleh UA saat terlelap tidur di kamarnya.
Bocah itu langsung terbangun saat merasakan tebasan samurai itu mengenai kepalanya.
Melihat korban bangun, UA bukannya berhenti, justru kalap dengan menebaskan samurainya ke tubuh korbannya beberapa kali hingga tak bernyawa.
Padahal saat itu dia sadar jika sasarannya bukan bocah 9 tahun itu, tapi ayah korban.
Kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB dan direka ulang pada Selasa (6/4/2021).
UA dendam kepada Karimullah (58) ayah korban karena permasalahan keluarga.
Baca juga: Atta Halilintar Pamer Hasil USG Aurel, Padahal Baru 2 Hari Menikah, Ashanty Beri Peringatan Begini!
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari ini, Urusan Cinta akan Sangat Berharga Hari ini Bagi Taurus
Baca juga: Dalam 40 Hektare Lahan, Polda Jambi Menutup 300 Sumur Minyak Ilegal di Batanghari
Siang hari tak bisa menemui Karimullah di rumahnya, dia kembali pada malam harinya.
Ia membawa samurai berukuran 108 cm yang dibelinya dari online shop seharga Rp 2,5 juta.
Setelah itu, UA mulai memasuki rumah korban.
Ketika tiba di bagian teras rumah korban, UA mulai membuka sarung samurainya.
Kemudian sarung samurai itu ia letakkan di teras rumah korban.
UA masuk ke dalam rumah korban dengan cara menendang pintu depan rumah korban menggunakan kaki kanannya sembari menodongkan samurai yang ia bawa ke arah depan pintu.
Setelah pintu depan rumah korban terbuka, UA mulai menyisir dua kamar korban.
Pertama, UA masuk ke kamar bagian kiri.
Ia mendobrak pintu kamar bagian kiri itu dengan kaki kirinya sembari memegang samurai di tangan kanannya.
UA mendapati seseorang yang sedang tertidur memakai selimut dalam posisi badan miring ke kanan.
Ketika mendapati ada orang tidur, UA kalap, dan langsung menebaskan samurai ke kepala korbannya.
Ternyata, yang tidur adalah anak Karimullah.
Bukannya berhenti, UA justru kalap dengan menebaskan samurai berkali-kali hingga bocah itu tak bernyawa.
Setelah menghabisi nyawa korban, UA langsung menuju ke kamar sebelah kanan.
Setelah kamar tersebut terbuka, di dalam kamar itu tidak ada orang sama sekali.
UA pulang sembari menenteng samurainya yang berlumuran darah.
Sebelum bergegas pulang, sarung samurai yang ia tinggal di teras rumah korban, tak lupa dibawa pulang.
Pengakuan pelaku
UA mengaku menyesal karena telah membunuh anak-anak.
Padahal kata dia, sasaran utama yang akan dibunuh oleh dia adalah ayah korban.
Rencananya, ayah korban akan dilukai dengan keji hingga tewas.
Samurai itu ia beli kepada seseorang di luar Pulau Madura melalui via online seharga Rp 2.5 juta.
"Yang beli samurai itu sekitar tujuh bulan lalu. Awalnya dibuat pajangan saja di rumah," kata UA.
UA mengaku tidak tega sewaktu ingin membunuh anak korban.
Sebab, bukan anak korban yang menjadi sasarannya.
Melainkan ayah korban.
"Sebenarnya saya tidak tega waktu mengetahui orang yang saya tebas ternyata masih anak-anak. Karena khawatir takut tersiksa meski hidup, jadi sekalian saya bunuh," tutupnya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan anak di bawah umur ini, dipicu karena pelaku sakit hati kepada Ayah korban.
Awalnya, masalah sakit hati tersebut membara di hati pelaku, bermula dari konflik percekcokan antara dua keluarga, yaitu antara keluarga pelaku dan keluarga korban.
Kata dia, sehari sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku sempat datang ke rumah korban untuk mencari Ayah korban.
Namun, di hari itu, Ayah korban sedang tidak ada di rumahnya.
Sehingga, pelaku memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya.
Keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban waktu malam hari, dengan maksud dan tujuan yang sama, yaitu ingin bertemu dengan Ayah korban.
Namun, malam itu, pelaku datang ke rumah korban sembari membawa sebilah samurai dan menghabisi anak korban.
Menurut AKP Adhi, antara pelaku dan korban masih memiliki ikatan keluarga.
Ibu pelaku, masih sefamili dengan Ibu orang tua korban.
Kata di, pelaku ditangkap oleh anggotanya di rumah Bibinya, yang berlokasi di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik rumah tahanan Mapolres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenai Pasal 340 SUB 338 SUB 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati (seumur hidup) atau paling lama 20 tahun penjara.
Sumber : SURYA.co.id