Rizieq Shihab Tak Bisa Lagi Lepas, Eksepsinya Ditolak, Kini Hakim Malah Perintahkan JPU Periksa Saksi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Perjuangan Rizieq Shihab untuk bebas dari tuntutan kasus kerumunan di Megamendung semakin berat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan juga ditolak.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ucap hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, sepeti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021).
Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19.
Peristiwanya yakni Rizieq Shihab mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.
Akibat perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksepsi Rizieq Shihab di Kasus Megamendung Juga Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Periksa Saksi.