Sengaja Goda Pria Lain karena Ingin Balas Dendam ke Suami, Sang Istri Selingkuh dengan Oknum TNI

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAMBI.COM - Perselingkuhan tentu saja tidak dibenarkan, apapun itu alasannya.

Seorang Mama Muda terus mengoda oknum TNI hingga berkali-kali kepergok suami dan akhirnya kepergok sedang berhubungan intim.

Fakta-fakta perselingkuhan antara Mama Muda dengan oknum anggota TNI berpangkat Pratu (Parajurit Satu) muncul di persidangan.

Perselingkuhan tersebut terjadi lantaran Mama Muda itu terus menggoda oknum TNI yang berinisial AY (23) tersebut.

Sekilas, Mama Muda anak satu yang berinisial RM itu sudah tergila-gila dengan Pratu AY. Padahal RM telah memiliki suami dan seorang anak yang sudah berusia 10 tahun.

Sementara itu Pratu AY masih berstatus lajang.

Perselingkuhan RM dengan Pratu AY dibongkar sendiri oleh suami RM.

Suami RM memang sudah lama curiga dengan RM.

Perkara ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-17 Manado pada Rabu 3 Maret 2021.

Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini adalah Pratu AY (23) dan wanita yang selingkuh dengan Pratu AY adalah RM.

Dalam surat putusan hakim, diketahui bahwa Pratu AY dan RM berkenalan tahun 2017 di kampung halaman mereka.

Baca juga: Ternyata Hasil Tes Paula Verhoeven Pernah Terpapar Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri Sementara

Setelah perkenalan itu, RM lebih dulu menjalin kontak dengan Pratu AY.

Namun, sekitar tahun 2018, hubungan asmara antara RM dan Pratu AY diketahui suami RM.

Saat itu Pratu AY dilaporkan ke kesatuan tempatnya bertugas dan ia ditegur atasannya.

Pratu AY kemudian memilih tidak saling kontak lagi dengan RM.

Namun, sekitar September 2020, RM lagi-lagi lebih dulu menjalin kontak dengan Pratu AY. Mereka kemudian berkomunikasi lagi dan berpacaran.

Suami RM lagi-lagi curiga dan meminta salah seorang tetangganya untuk memantau pergerakan istrinya.

Pada 12 Oktober 2020 akhirnya diketahui bahwa RM memasukkan Pratu AY ke rumahnya.

Sang suami lalu menggerebek dengan membawa atasan Pratu AY.

Setelah diinterogasi, Pratu AY dan RM dalam surat putusan hakim sama-sama mengakui bahwa mereka tengah berhubungan intim saat digerebek.

Pratu AY mengaku baru satu kali berhubungan intim dengan RM.

Sedangkan RM mengaku berselingkuh untuk membalas perbuatan suaminya yang juga pernah selingkuh. Atas perbuatan Pratu AY, Majelis Hakim memberi hukuman 5 bulan penjara.

Baca juga: Bawa 20 Ton BBM Ilegal Sepasang Suami Isteri asal Dumai Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi

Berita Terkini