Habib Rizieq Ikuti Sidang Secara Daring, Minta Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang, Tak Dikabulkan?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Habib Rizieq tidak dihadirkan dalam sidang yang digelar di PN jaktim.

Pengakuan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, ia sudah melayangkan surat permohonan ke sejumlah pihak agar dirinya mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami sudah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial, dan juga ke majelis hakim sendiri, permohonan untuk menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan," ucap Rizieq Shihab yang mengikuti sidang secara daring dari Bareskrim Polri, Selasa (16/3/2021).

Dalam pandangan Rizieq Shihab, sidang secara daring merugikan dirinya sebagai terdakwa.

Baca juga: Sederet Menteri dan Kepala Daerah akan Ikuti Acara Jelajah Jambi Hiden Paradise in Jambi Siang Ini

Baca juga: Link Daftar Vaksinasi Covid-19 Lansia, Wajib Berusia Diatas 60 tahun

Salah satu alasan yang ia ungkapkan adalah karena suara dan gambar tidak jelas atau terputus, serta teknologi yang bisa dia anggap disabotase.

Audio pun menjadi kendala yang dihadapi pada sidang hari ini. Maka dari itu, Rizieq Shihab berharap permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.

"Saya yakin, kehadiran saya di ruang persidangan Insya Allah itu akan lebih mempercepat proses. Karena di sini tadi saja pengacara bicara saya tidak dengar," tutur dia.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim pun sempat menskors sidang setelah pihak kuasa hukum dan Rizieq Shihab mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas.

Teknisi kemudian mencoba memperbaiki perangkat audio saat sidang diskors. Setelah skors, ternyata audio masih bermasalah.

Bahkan, Rizieq Shihab terlihat beberapa kali menunjukkan kertas dengan tulisan “Tidak terdengar”.

Baca juga: Modus Warga Muarojambi Ini Tipu Ibu-ibu di Tanjabbar, Kalah Judi Hingga Diringkus Polres Tanjabbar

Baca juga: Pasangan Pemeran Video Mesum Parakan 01 Akhirnya Menikah, Video Asusilanya Sempat Viral di Medsos

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang.

"Jadi Habib Rizieq tetap dalam tahanan. sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 19 Maret. Sidang ditutup," ucap ketua majelis hakim.

Diketahui, Rizieq Shihab terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.

Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sumber: kompas

Berita Terkini