TRIBUNJAMBI.COM, BANTUL -- Kecelakaan mengerikan terjadi di Bantul, DIY, pada Rabu (27/1/2021) petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Miris, seorang bocah usia 13 tahun, dibiarkan mengemudi mobil hingga menabrak delapan pengendara motor.
Kecelakaan maut itu menyebabkan seorang pengendara sepeda motor tewas.
Baca juga: Ibu Curiga Suami dan Anak Gadisnya Tiba-tiba Pergi, Syok Baca Surat Isinya Begini,Tasikmalaya Gempar
Baca juga: Jangan Ketinggalan Promo J.CO Hari Ini 29 Januari 2021, 6 Lusin Donat J.Pops Cuma Rp 127.000
Adapun bocah berusia 13 tahun berinisial EHSW. Ia menabrak delapan motor hingga menyebabkan satu orang tewas.
Dikutip dari Tribun Jogja, kecelakaan tersebut terjadi di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul.
Insiden nahas ini bermula saat sejumlah pengendara motor berhenti di lampu lalu lintas.
Namun, mobil bernopol AD 1809 IC yang dikendarai EHSW melaju cukup kencang sehingga menabrak motor yang tengah berhenti.
Akibatnya, para pengendara motor terpental.
Baca juga: Jangan Ketinggalan Promo J.CO Hari Ini 29 Januari 2021, 6 Lusin Donat J.Pops Cuma Rp 127.000
Beberapa pengendara motor mengalami luka-luka, memar hingga patah tulang.
Sementara satu orang dilaporkan meninggal di lokasi kejadian.
Korban mengalami cedera kepala dan langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito.
"Ada satu yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Mengalami cidera kepala dan langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito."
"Korban lain ada yang luka terbuka, memar, patah tulang kaki, patah tulang rusak, patah ibu jari."
Baca juga: Jangan Ketinggalan Promo J.CO Hari Ini 29 Januari 2021, 6 Lusin Donat J.Pops Cuma Rp 127.000
"Yang luka langsung dirawat di RSPAU Hardjolukito," terang Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal, Supriyanto, Kamis (28/1/2021).
EHSW yang merupakan warga Trucuk, Klaten, diketahui menggantikan sang ayah mengemudi mobil.
Dilansir Tribun Jogja, keduanya berencana akan pergi ke Srandakan, Bantul.
Namun di tengah perjalanan, sang ayah meminta EHSW menggantikannya karena merasa tak enak badan.
Baca juga: Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 29 Januari 2021, Andin Gugat Cerai Aldebaran?
"Perjalanan ke Srandakan dari Klaten. Sesampainya di bandara (Adisutjipto), digantikan oleh anak pelaku."
"Karena ayahnya tidak enak badan," beber Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono, Jumat (29/1/2021).
Maryono menambahkan, saat kecelakaan terjadi cuaca sedang hujan deras.
Diduga, EHSW belum lancar mengemudi mobil sehingga terjadi kecelakaan.
"Saat kejadian hujan deras, mungkin juga karena belum mahir menyetir, sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya.
Berdasarkan keterangan ayah EHSW, bocah 13 tahun ini sudah terbiasa mengemudi mobil.
"Kalau informasi dari ayahnya, memang anaknya sudah terbiasa menyetir mobil."
Baca juga: Promo Indomaret Hari Ini 29 Januari 2021, Diskon Minyak Popok Susu Personal care Home care Detergen
"Sehingga kemarin diminta untuk menggantikan. Tetapi secara hukum memang belum boleh menyetir," ungkap Maryono.
Lebih lanjut, Maryono menerangkan, EHSW belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan penyelidikan.
Tak hanya itu, pihaknya juga harus mengikuti proses peradilan anak karena EHSW masih berada di bawah umur.
"Kalau unsur kelalaian ada, tetapi kan anak masih di bawah umur jadi masih harus mengikuti proses peradilan anak."
"Bisa terancam pasal 310 KUHP," pungkas Maryono.
Video kecelakaan yang melibatkan EHSW viral di media sosial.
Akun Instagram @energisolo diketahui membagikan video kecelakaan maut tersebut pada Jumat.
Dalam video yang beredar, tampak jalanan macet karena kecelakaan.
Satu orang terlihat tergeletak di tengah jalan.
Sementara mobil diduga dikemudikan EHSW ringsek di bagian depan.
Bahkan, satu motor tampak berada di bawah bagian depan mobil tersebut.
Orangtua Lalai
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih ditangani Polres Bantul.
Tahapan penyidikan sedang dilalui, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan keperluan penyidikan lainnya.
"Ditangani Polres Bantul. Ya saya kira pemeriksaan saksi-saksi sudah karena kejadian kan kemarin. Yang lebih jelas ya di Polres Bantul. Tapi penyidikan sudah dilakukan," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (29/1/2021).
Yulianto menilai dalam kasus tersebut, orang tua lalai dalam mengawasi anaknya.
Seharusnya anak usia 13 tahun tidak diperkenankan untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Jika terbukti orang tua dengan sengaja memberikan kesempatan pada anak di bawah umur untuk mengemudi kendaraan pun secara hukum orang tua tersebut tidak bisa menggantikan pertanggung jawaban.
"Cuma secara moral orang tua tetap harus bertanggung jawab," imbuh Yulianto.
Ia menuturkan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini pihak kepolisian menggunakan pasal 310 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sesuai ayat 4.
"Hanya saja proses hukumnya khusus karena pelaku masih usia 13 tahun. Maka untuk penanganan hukum anak berhadapan hukum (ABH) ini akan disertai diversi," tegasnya.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Oleh karena itu, Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak.
"Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.
Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.
Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.
Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.
Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Gantikan sang Ayah Mengemudi Mobil, Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Juga telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kecelakaan Maut Bocah 13 Tahun di Bantul Dijerat Pasal 310, Proses Hukum Disertai Diversi, Penulis: Miftahul Huda