Berita Sarolangun

Perkim Sarolangun Sebut Penanganan Kawasan Kumuh di Sarolangun Terkendala SK Kadaluarsa

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipullah Kadis Perkim Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menurut data 2019 dinas Perkim Sarolangun ada lima titik kumuh di kabupaten Sarolangun.

Lima lokasi tersebut yakni berada di kelurahan Dusun Sarolangun, Sarkam, Pasar Sarolangun, kelurahan Pauh dan Sungai Benteng.

Saipullah kadis perkim sarolangun mengatakan, pihaknya kini masih menggodok upaya untuk penerbitan SK kumuh dari Pemerintah. 

Yang mana, untuk melangsungkan sebuah kegiatan perlu diterbitkan dahulu SK untuk kawasan kumuh tersebut.

"Jadi kami dalam rangka melaksanakan kegiatan ini harus diupdate dulu SK Kumuhnya, mana yang sudah dan yang belumnya. Jadi dasar kami melakukan kegiatan itu ya dengan SK kumuh itu, terutama dari kami meminta dana pusat atau provinsi itu harus ada SK kumuh," kayanya, saat di temuin di kantor bupati Sarolangun, Rabu (27/1/2021).

Lanjutnya, penerbitan SK kumuh hingga kini masih belum dapat terealisasikan oleh Dinas Perkim Sarolangun, dikarenakan keterbatasan anggaran dipihaknya.

"Sekarang, SK kumuh itu belum bisa diterbitkan secara sendiri-sendiri, karena masih banyak persyaratannya yang harus dipenuhi. Seperti rumah, KK, apanya yang harus dibenahi itu harus sudah terdaftar," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, proses penerbitan SK untuk yang sekarang tidak mudah seperti pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana harus melakukan survei dan pendataan dari tim ahli dilapangan.

"Jadi kita harus melakukan pendataan, misalnya ditempat kumuh itu apa yang harus kita perbaiki. Jadi ini membutuhkan pendataan dan biaya yang banyak untuk memperbarui SK kumuh ini," terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun untuk membantu proses kemudahan penerbitan SK kumuh untuk Dinas Perkim Sarolangun.

"Kita nggak tau berapa dananya itu, yang jelas saya pikir kita akan berkordinasi antara Perkim dengan Bappeda nanti agar ini segera dilansirkan di APBD-P ini," jelasnya.

Dapat diketahui, terdapat lebih kurang 16 kriteria yang masuk dalam kategori kawasan kumuh di Kabupaten Sarolangun.

Seperti ketidak teraturan bangunan, kerapatan bangunan, akses jalan, drainase, rawan banjir dan lain sebagainya. (Tribunjambi.com / Rifani Halim).

Baca juga: Horee! Ramalan Shio 2021, Diramalkan 4 Shio Ini Kebanjiran Rezeki tak Terduga, Cek di Sini Ya!

Baca juga: Sholat Tahajud agar Meraih Kewibaan di Akherat, Simak Bacaan Niat dan Cara Mengerjakannya

Baca juga: Kelakuan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte Hanya Mau Disuntik Vaksinasi Covid-19 di Pantat

Berita Terkini