Berita Sarolangun

Pemkab Sarolangun Ingatkan Perusahaan yang Tak Jalankan Plasma akan Disanksi

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Ampera, Rabu sore setelah melakukan pertemuan dengan perusahaan, BPN dan warga Limun, Rabu sore (27/1/2021).

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun mengingat kepada para perusahaan yang tak menjalankan plasma kepada masyarakat.

Ha tersebut disampaikan Arif Ampera asisten 1 Bupati Sarolangun, setelah melihat beberapa perusahaan banyak yang bermasalah alias tidak melakukan plasma.

Ia akan melakukan pemantauan pada setiap perusahaan perkebunan di Sarolangun, sebab perihal plasma sering menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

"Setiap perusahaan perkebunan yang telah diberikan HGU diwajibkan membangun plasma 20 persen minimal sesuai dengan ketentuan HGU," ungkap Arif Ampera asisten 1 Bupati Sarolangun, setelah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang memungkinkan akan diberikan Saksi, Sebab tak menjalankan plasma, Rabu sore (27/1/2021).

Ia mengatakan, syarat perusahaan melaksanakan plasma yaitu di atas 200 hektar halan perkebunan yang di berikan HGU.
 (Tribunjambi.com /rifani halim).

Baca juga: Sempat Melarikan Diri Ini Identitas Sopir yang Melindas IRT di Eka Jaya Hingga Tewas

Baca juga: Kelakuan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte Hanya Mau Disuntik Vaksinasi Covid-19 di Pantat

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Tanjabbar Dibiarkan Terbengkalai di Pinggir Jalan, Ini Kata Bagian Aset

Berita Terkini