TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Guna menekan peredaran narkoba di tengah masyarakat, Satresnarkoba Polres Tanjabtim meminta masyarakat setempat untuk proaktif dalam peredaran narkoba.
Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah terbilang masif, Hampir semua kawasan di negeri ini tak terkecuali Kabupaten Tanjabtim rawan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, Iptu ojak p Sitanggang mengatakan, Masyarakat harus memiliki kesadaran yang tinggi bahwa masalah narkoba sangat memprihatinkan.
Baca juga: Mulai Hari Ini Terminal Sijenjang Beroperasi, AKDP dari Tanjabtim dan Sebaliknya Wajib Masuk
Baca juga: Toyota Yaris Tabrak Tiang Lampu Merah Hingga Roboh dan Trotoar Hancur, Awalnya Ternyata BeginiĀ
Baca juga: Pilkades Penapalan Bermasalah, Dalam Sidang Terungkap 91 Orang Diluar DPT Bisa Memilih
"Kita minta agar masyarakat lebih proaktif dalam hal penanggulangan Narkoba di lingkungannya. Jika memang ada tindak pidana peredaran gelap Narkoba di lingkungannya, maka masyarakat dengan cepat tanggap memberikan informasi kepada pihak berwajib," ujarnya, Senin (18/1/2021).
Lanjutnya, selain itu Satresnarkoba Polres Tanjabtim telah menyiapkan reward maupun penghargaan bagi masyarakat yang membantu polisi dalam mengungkapkan kejadian penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan wilayah hukum Polres Tanjabtim.
Sebelumnya, berdasarkan data hasil penindakan Narkotika tahun 2020 lalu cukup tinggi, Satresnarkoba Tanjabtim terpaksa tingkatkan target penindakan di tahun 2020.
Selain itu pada tahun 2020 ini Satres Narkoba terapkan Tiga Kategori Kecamatan rawan peredaran narkotika di Kabupaten Tanjabtim, di antaranya Kecamatan Sabak Timur, Mendahara dan Nipah Panjang.