BREAKING NEWS 127 Potong Kayu Meranti Hasil Illegal Logging Diamankan Tim Gabungan di Kumpeh Ilir
Laporan Wartawan Tribun Jambi Hasbi Sabirin
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - 127 potong kayu Meranti berukuran panjang, berbentuk balok diduga hasil dari illegal logging diamankan anggota gabungan.
Penindakan ini dilakukan pada Sabtu (16/1/2021) di aliran Sungai Kumpeh Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.
Baca juga: BREAKING NEWS Belajar Tatap Muka di Kota Jambi Senin Besok Ditunda Lagi
Baca juga: Isuzu Traga Makin Dipercaya Masyarakat, Konsumen Sampai Inden Untuk Mendapatkannya
Baca juga: Banjir dan Tanah Longsor di Manado, 500 Warga Mengungsi, 2 Rumah Rusak Berat
"Iya, telah kita laksanakan penindakan terhadap temuan kayu Illegal logging di aliran sungai Kumpeh,"kata Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi, Minggu (17/1/2021).
Penindakan ini mereka melibatkan dari tim gabungan yakni Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Denpom 11/2 Jambi, Polhut serta petinggi Polres Muarojambi.
"Dari penindakan itu pelaku tidak ditemukan, terhadap kayu tersebut telah kita lakukan penggeseran dengan cara ditarik menggunakan dua unit perahu pompong melalui jalur sungai ke pasar Desa Pulau Mentaro,"ungkapnya.