TRIBUNJAMBI.COM - Sebelumnya, pemerintah sudah mengesahkan libur akhir tahun 2020.
Namun baru-baru ini, Presiden Jokowi meminta cuti bersama libur akhir tahun dikurangi.
Pemerintah pun memangkas jumlah libur akhir tahun 2020.
Menko PMK Muhadjir Effendy akhirnya mengumumkan jadwal cuti bersama pengganti Idul Fitri di akhir Desember ini.
Selain itu, Muhadjir Effendy juga menyampaikan daftar libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Profil 3 Komjen yang Berpeluang Gantikan Idham Azis Jadi Kapolri, Siapa yang Dipilih Jokowi?
Baca juga: SERU! Ini Narasumber yang Hadir di ILC TV One Malam Ini, Detik-detik Menteri Jokowi Digaruk KPK
Baca juga: Jokowi: Kita Sangat Optimistis dalam Pengendalian Covid-19
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meminta cuti bersama dikurangi lantaran dikhawatirkan memicu lonjakan kasus Virus Corona ( covid-19).
Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur panjang atau cuti bersama pada akhir tahun.
Keputusan ini melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Selasa (1/12/2020).
"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, pada Selasa (1/12/2020).
Pemerintah memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
Muhadjir mengatakan libur Natal dan Tahun Baru, serta ditambah pengganti libur Idul Fitri.
"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.
Sementara 28, 29, 30 Desember tidak libur. Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 januari karena Tahun Baru.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun 2020.
Pengkajian dilakukan karena belajar dari pengalaman libur panjang yang menyebabkan meningkatnya kasus meninggal akibat covid-19.
"Pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun, karena berdasarkan analisa setiap liburan panjang pada masa pandemi memakan korban," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).
Libur panjang di masa Pandemi covid-19 menyebabkan meningkatnya temuan kasus Virus Corona.
Baca juga: Sah! Gading Marten dan Ariel Tatum Akhirnya Dapat Ucapan Selamat Dari Tompi
Baca juga: Sinopsis Eagle Eye yang Dibintangi Shia LaBeouf, Terjebak Menjalankan Misi Misterius
Baca juga: Gejala Anemia atau Kurang Darah yang Tak Disadari - Lemas Cepat Lelah, Detak Jantung Tak Beraturan
Baca juga: TEMA Mata Najwa Malam Ini, 2 Des 2020, Anies Baswedan & Riza Patria Positif Covid-19 Jadi Sorotan
Misalnya libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei, libur panjang pada 20-23 Agusuts, serta libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November.
Hari Libur Nasional Bertambah
Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Baca juga: Sebut Ibunya Fans Berat Ikatan Cinta, Inul Daratista: Sampe Terbang ke Jakarta Ga Bilang Anaknya
Baca juga: Begini Penanpakan Rumah Mpok Atiek, Nikita Mirzani Beri Pujian, : Rumahnya Adem Banget
Baca juga: Berkendara Saat Hujan Awas Hipotermia Menyerang, Berikut Tips Berkendara Saat Musim Hujan
Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan Virus Corona.
"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS.
Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
(*)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Panjang Akhir Tahun,
https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/01/pemerintah-putuskan-pangkas-libur-panjang-akhir-tahun
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BERUBAH Lagi, Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, Jokowi Minta Cuti Dikurangi, Ini Perinciannya,