Dua Kapal Ikan Malaysia Dengan ABK Semua WNI Ditangkap, Curi Ikan di Selat Malaka
TRIBUNJAMBI.COM - Dua Kapal Ikan Malaysia Dengan ABK Semua WNI Ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena mencuri Ikan di Selat Malaka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penangkapan terhadap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia.
KIA asal Malaysia yang diamankan ini yakni KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal.
Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulisnya mengatakan penangkapan ini dilakuka oleh KP Hiu 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang melakukan patroli rutin di Perairan ZEE Indonesia.
Baca juga: Nama-nama Bayi Perempuan Islami Dengan Banyak Makna, Berhati Mulia, Paras Cantik Seperti Bidadari
Baca juga: Sehari di Indonesia, Habib Rizieq Diadang Kasus Lama, Henry Yosodiningrat Datangi Polda Metro Jaya
Baca juga: Irgan Chairul Mahfiz, Mantan Angota Fraksi PPP Diduga Terima Uang Suap Rp 100 Juta
Tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada koordinat 03°10, 325' Lintang Utara (LU) - 100°30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03°13, 615' LU - 100°37,008' BT.
"Tentu ini kabar yang membanggakan, para petugas kita meneladani sifat-sifat pahlawan dengan semangat tak kenal lelah menjaga wilayah perairan kita dari pencurian ikan oleh kapal asing," kata Tb Haeru Rahayu, Kamis (12/11/2020).
Saat ditangkap, semua ABK adalah WNI Tebe mengungkapkan penangkapan dua kapal dilakukan pada Selasa 10 November 2020 sekitar pukul 07.10 WIB dan pukul 08.40 WIB.
Kedua kapal berbendera Malaysia ini yakni KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786 dengan masing-masing diawaki oleh tiga dan empat awak kapal.
"Waktu kita cek, semua ABK kedua kapal tersebut adalah warga negara Indonesia," terang Tebe.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut digiring ke Stasiun PSDKP terdekat.
Tebe menjelaskan bahwa kedua Nakhoda kapal ikan asing ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen KKP yang terus menjaga dan mengawal perairan kita," sambung Tebe.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa jajarannya selalu waspada di lapangan.
Baca juga: Rizal Ramli Marah Setelah Jusuf Kalla Buka-bukaan dengan Karni Ilyas, Ada Istilah Peng-peng, Apa Itu
Baca juga: DAFTAR Nama Bayi Laki-laki Islami, Rajin Beribadah dan Mendapat Kemuliaan, 3 Kata Dari Awalan A-Z
Baca juga: Nilai LPPD Kota Jambi 8 Besar Tertinggi Nasional, Fasha Kembali Tuai Apresiasi Pemerintah Pusat
Sebagai contoh penangkapan pencuri ikan pada saat momen peringatan Hari Pahlawan kemarin, menunjukan kesiapsiagaan Ditjen PSDKP yang tidak pernah kendur.