TRIBUNJAMBI.COM - Pengumuman penerimaan CPNS tahun 2019 dilakukan Jumat (30/10/2020).
Meski pengumuman hasil tes CPNS 2019 sempat mundur karena pandemi corona, namun kali ini pengumuman hasil CPNS tak lagi mundur.
Pemerintah mengatakan Jumat ini hasil seleksi CPNS 2019 sudah bisa dilihat.
"Diharapkan pada 30 Oktober sudah dapat dilakukan pengumuman hasil seleksi CPNS 2019."
"Ini target yang kita kejar untuk pelaksanaan ataupun penyelesaian hasil seleksi CPNS 2019," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto dalam konferensi pers BKN, 15 Oktober 2020.
Cara mengecek pengumuman hasil seleksi CPNS 2019
1. Kunjungi situs resmi instansi
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman kelulusan dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," ujar Paryono.
Setelah masuk ke situs resmi di instansi masing-masing pelamar CPNS 2019, peserta akan mengetahui peringkatnya.
2. Aturan Penilaian
Penilaian hasil dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai SKD dan SKB.
Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB mempunyai bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen.
Setelah digabung, nilai akan dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.
3. Masa sanggah
Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS.
Masa sanggah akan berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.
4. Pemberkasan dan pengusulan NIP
Setelah masa sanggah selesai, akan dilakukan pemberkasan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020.
Proses penetapan NIP akan dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
5. Melengkapi syarat administrasi
Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta setidaknya meliputi:
Surat lamaran
Fotokopi ijazah/STTB
Daftar riwayat hidup
SKCK
Surat keterangan sehat
Surat keterangan bebas narkoba
Surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian
Inilah lima hal yang harus diketahui peserta yang akan mengecek pengumuman hasil seleksi CPNS 2019. Semoga berhasil.
SUMBER: Kompas, JUDUL: Besok-pengumuman-cpns-2019-apa-saja-yang-perlu-diketahui