TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Polres Batanghari menggelar Operasi Zebra Siginjai 2020, Senin (26/10/2020).
Ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November 2020 mendatang.
Kepala Badan Operasional Sat Lantas Polres Batanghari, Ipda Simbang Tetap menyatakan ketiga pelanggaran prioritas itu adalah pengendara tidak memakai helm SNI, pelanggaran melawan arus dan pelanggaran kendaraan bermotor tidak melengkapi TNKB.
"Ini adalah pelanggaran tematik yang menjadi prioritas utama untuk Operasi Zebra Siginjai 2020," kata Ipda Simbang Tetap kepada Tribunjambi.com.
Baca juga: Kapolres Muaro Jambi Ungkap Delapan Sasaran Operasi Zebra Siginjai 2020
Baca juga: Libur Panjang Maulid Nabi dan Cuti Bersama, Jasa Marga Perketat Protokol Kesehatan di Rest Area
Baca juga: VIDEO Resmi Pensiun, Petarung Khabib Nurmagomedov Ungkap Permintaan Terakhir ke UFC
Lanjut Ipda Simbang Tetap dikatakanya operasi yang digelar sekitar pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB di depan Polres Batanghari yang terjaring razia sasaran tematik tercatat 12 pengendara.
"12 kendaraan terkena tindakan tilang yang didominasi kendaraan roda dua, hal ini disebabkan penumpang tidak menggunakan helm," ucap Simbang Tetap.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan pada operasi kali ini kendaraan roda empat kebanyakan tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
“Pada dasarnya operasi zebra ini tidak menargetkan jumlah pelanggar, tetapi penindakan hukum 20 persen, preemtif 40 persen dan preventif 40 persen,” sebutnya.
Ia juga mengarahkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Tim Polres Batanghari tidak akan melakukan razia secara berkerumun. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.
“Saya katakan kepada masyarakat yang terjaring razia untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara tiga M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),” tutupnya.