Hari Santri menjadi salah satu topik di Google Trend, Rabu (21/10/2020).
Diketahui, Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Baca juga: Mendagri Bantah Melarang Pemerintah Larang Diadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Diberitakan Kompas.com (12/10/2020), Wakil Presiden Ma'ruf Amin pernah meminta santri agar dapat menguasai digital teknologi sebagai alat dakwah masa kini dan masa depan.
Sistem dakwah melalui teknologi digital, menurutnya lebih efektif dan lebih memungkinkan masyarakat untuk menyimak dakwah kapan saja.
Waktunya pun lebih fleksibel dengan tempat yang juga bisa dilihat di mana saja.
Bagaimana asal usul ditetapkannya Hari Santri?
Dikutip Harian Kompas, 22 Oktober 2015, Hari Santri Nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober.
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional itu terkait dengan peranan para santri dalam melawan Belanda saat agresi militer kedua.
Berikut Penjelasan Kemenag
Salah satu momen penting yang melandasi pencanangan Hari Santri adalah saat Hasyim Asy’ari mendeklarasikan resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam melawan penjajah.
Itu menyulut semangat patriotisme rakyat Indonesia.
Itulah sebabnya, keberadaan Hari Santri bukan merujuk pada kelompok atau pihak tertentu, melainkan pada seluruh umat Islam yang mengedepankan komitmen yang sama, yakni untuk menjaga keutuhan bangsa.
Pada tanggal tersebut, fatwa yang disebut sebagai Resolusi Jihad diumumkan Kiai Hasyim Asy’ari.
Fatwa itu berisikan seruan agar para pejuang memerangi Belanda dan setiap pejuang yang gugur berada dalam keadaan mati syahid.