TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, tidak hanya para buruh yang melakukan aksi demo, tapi juga pelajar dan mahasiswa.
Aksi demonstrasi di berbagai daerah yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja telah diberi stigma buruk oleh pemerintah.
Padahal, demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fadli Zon.
Selain itu adanya ancaman ‘blacklist’ Surat Keterangan Cukup Kelakuan (SKCK) dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang ikut demonstrasi.
Baca juga: 10 Foto Seksi Nia Ramadhani Pakai Bikini di Pantai & Kolam Berenang, Istri Ardi Bakrie Tampil Cantik
Baca juga: Putra Amien Rais, Hanafi Rais Kecelakaan di Tol Cipali, alami Luka Berat
Baca juga: Ini Jenis Olahraga yang Tidak Berat dan Bisa Mengecilkan Lemak di Perut, Bisa Dilakukan di Rumah
Kedua hal tersebut menurutnya merupakan bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak azasi manusia (HAM).
"Berdemonstrasi, atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan," ungkap Fadli Zon dalam siaran tertulis pada Minggu (18/10/2020).
"Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum," tegasnya.
Baca juga: Sesumbar Aurel Hermansyah Sebut Atta Halilintar Tak Punya Mantan Pacar, Jangan Ngaku-ngaku!
Ditegaskannya, aparat Kepolisian tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undangpun yang melarangnya.
Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Anak-anak Boleh Ikut Unjuk Rasa
"Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi," imbuh Fadli Zon.
Undang-undang lanjutnya, hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi.
Kalau mereka dieksplotasi, seperti dibayar, atau sejenisnya, ini yang ditegaskannya dilarang oleh undang-undang.
Sehingga apabila ikut demonstrasi karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.