Penanganan Covid

PENTING! Faskes yang Tak Terapkan Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu akan Ditegur

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes PCR

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan segera menuangkan ketetapan harga tes swab mandiri maksimal Rp 900 ribu dalam surat edaran Menteri Kesehatan.

Untuk itu diharapkan, setelah SE Menkes diedarkan fasilitas kesehatan dapat segera melakukan penyesuaian.

Jika tidak mengikuti, maka Kemenkes melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran.

Hal itu diungkapkan, Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan , Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS dalam konferensi pers virtual yang disiaran langsung KompasTV, Jumat (2/10/2020).

"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan,"

"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," ujar Kadir.

Lanjut Kadir, di masa pandemi Covid-19 ini fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat dapat memiliki kesadaran untuk bisa mengikuti ketetapan harga maksimal tersebut.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," harapnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp. 900.000.

Harga tersebut merupakan kesepakatan yang didapat oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah melakukan survei dan analisis di sejumlah fasilitas kesehatan.

Biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR-nya.

Adapun penentuan harga tersebut berasal
dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait pelaksanaan tes.

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi dan harga PCR.

Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.

"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Faskes yang Tak Terapkan Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Akan Ditegur

Unesa Kembangkan Nanogold Tingkatkan Imunitas Penderita Covid-19, Kemendikbud Dukung Riset

Ketua PP Muhammadiyah dan Moeldoko Bertemu, Ini Masukan Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan

Wahai Orangtua, Berikan Pemahaman kepada Anak-anak, Apa Bahayanya Bermain di Luar Rumah

Berita Terkini