Tak Kuat Sering Dimaki Bencong dan Binatang, Kasat Sabhara Polres Blitar Pilih Mundur dari Polri

Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020).

Tak Kuat Sering Disebut Bencong, Kasat Sabhara Polres Blitar Pilih Mundur dari Polri, Mabes Ikut Bereaksi

TRIBUNJAMBI.COM - Keputusan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mundur dari Polri sontak menjadi perhatian publik.

Beredar informasi jika keputusan AKP Agus Tri mengajukan pensiun dini lantaran kecewa dengan perlakuan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetyo.

Diketahui dirinya telah mengabdi selama 27 tahun di kepolisian.

Tapi Agus mengaku tak kuat dengan perlakuan Ahmad Fanani.

Menurutnya, Ahmad sering memakinya dengan sebutan binatang dan ucapan tak pantas lainnya.

"Mohon maaf kalau saya agak emosi, mohon maaf kepada istri saya, kita masih bisa makan dengan garam, kenapa kita harus takut?" kata Agus di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (1/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020).

Kini, Agus telah mengajukan surat pengunduran diri ke Polda Jatim.

Menurut Agus, Ahmad tidak hanya arogan kepada dirinya.

Perlakuan serupa itu juga diterima anggota lainnya di Polres Blitar.

"Namanya manusia, tentu ada kelebihan dan kekurangan."

"Setiap beliau marah, ada yang tidak cocok, lalu maki-makian kasar yang diucapkan,” katanya.

Siapa Sebenarnya AKP Agus Tri, Kasat Sabhara yang Berseteru dengan Kapolres Blitar, Ini 7 Faktanya

Sikap itu, kata Agus, tak mencerminkan perilaku polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Saya tidak kuat lagi menjadi bawahan Kapolres, dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apa pun dari Polri," kata dia.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya menegur anak buahnya.

"Saya sempat tegur dia karena ada anak buahnya yang berambut panjang, lalu dia tidak terima dan menyebut saya arogan," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, teguran yang diberikan masih dalam batas kewajaran.

Ia balik menuding anak buahnya itu tak masuk kerja sejak 21 September 2020.

Ahmad menyerahkan seluruh proses ini kepada Polda Jatim.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya, perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim, termasuk apa sanksinya," kata Ahmad.

AKP Agus Tri dan Kapolres Blitar (Kolase/Tribunjambi.com /Surya)

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.

Trunoyudo menyebutkan, pengunduran diri harus memenuhi syarat administrasi, seperti masa dinas yang terpenuhi minimal 20 tahun.

"Dan terpenting adalah persetujuan pimpinan atau atasan langsung," jelasnya.

Harus Kantongi Izin Atasan

Mabes Polri tidak dapat langsung memproses pengajuan pengunduran diri Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dari kepolisian.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Kasat Sabara Mundur Jadi Polisi, Tak Terima Disebut Bencong Kapolres Blitar, Mabes Ikut Turun Tangan

"Bukan kita ajukan permohonan, langsung otomatis kita tidak menjadi anggota polisi, tidak. Semua harus ada administrasi yang harus dipenuhi," ucap Awi.

Awi mengungkapkan, mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri tertuang dalam Pasal 33 ayat (3). Kemudian, syarat yang harus dipenuhi tertulis dalam Pasal 37 ayat (1) yang terdiri dari 14 poin.

Misalnya, poin huruf a menyebutkan, pengajuan permohonan PDH harus melampirkan surat usulan dari kepala satuan kerja (kasatker).

"Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," tutur dia.

Awi mengatakan, permohonan untuk golongan pangkat perwira pertama diajukan kepada kapolda atau kasatker.

Nantinya, persetujuan terhadap permohonan PDH tersebut merupakan hak prerogatif kasatwil atau kasatker yang diputuskan melalui rapat pengakhiran dinas.

Pengunduran diri tersebut baru saja dilakukan oleh Agus pada Kamis (1/10/2020). Maka dari itu, Awi menuturkan, masih ada proses lanjutan terkait hal tersebut.

"Baru kan kemarin kejadian, sehingga itu perlu proses. Jadi dia kan cuman bersurat saja ke polda, tentunya nanti dirapatkan," ucap Awi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?"".

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajukan Pensiun Dini, Kasat Sabhara Polres Blitar Tak Kuat Atasan Memaki dengan Sebutan Binatang.

Berita Terkini