TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah masyarakat mengeluh belum juga mendapat kabar gembira BLT Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta.
Masyarakat perlu mengecek enam syarat penerima bantuan tahap awal Rp 1,2 juta untuk masuk ke rekening.
Untuk diketahui, selain syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp 5 juta, ada enam syarat lain waji dipenuhi. Cek detailnya di Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selengkapnya di sini:
Seperti dikeritakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.
Nantinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.
• 13 Pasien Covid-19 di Jambi Sembuh, Satu Warga Kota Jambi Positif Corona
• PRAKIRAAN Cuaca BMKG Sabtu, 5 September 2020, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di 24 Wilayah, Jambi?
• Simak Update Bursa Transfer Liga Inggris Castagna Akan Bergabung Dengan Leicester
Untuk cek apakah Anda berhak mendapat BLT Rp 600 Ribu atau tidak, bisa simak syarat penerima bantuan yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Pada syarat tersebut terdapat keterangan, penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicek secara online melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTK Mobile.
Berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
Nomor KPJ Aktif
Nama
Tanggal lahir
Nomor e-KTP
Nama ibu kandung
Nomor ponsel dan email.
Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Masukkan alamat email di kolom user.
Masukkan kata sandi.
Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta wajib bawa sejumlah persyaratan itu untuk mengecek kepesertaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Gaji di Bawah Rp 5 Juta