TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kisruh adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu pangkalan gas LPG di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim, pangkalan terancam mendapatkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Salah satu pangkalan gas LPG di Kecamatan Nipah Panjang tersebut diduga telah melanggar ketentuan distribusi. Diman berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat pangkalan menjual gas tidak sesuai harga HET.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tanjabtim, Awaluddin mengatakan, dari laporan yang didapatnya, bahwa pangkalan yang dikelola oleh Sudarman tersebut masih menjual gas LPG bersubsidi ke pengecer. Bahkan untuk harga, pihak pangkalan pun menjual jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
• Cita Citata Malah Dibully Netizen Gegara Dituding Cepat dapat Pengganti Usai Gagal Nikahi Bule
• Nekat Bawa 16 Paket Sabu, Warga Danau Sipin Ini Diciduk Ditresnarkoba Polda Jambi
• Rekam Jejak Kasus Pemalsuan Ijazah Qomar untuk Jadi Rektor, Surat Keterangan-Terbongkar saat Wisuda
"Seharusnya untuk wilayah Nipah Panjang, HET nya hanya Rp 19.000. Namun, pangkalan itu menjual Rp 23.00 sampai Rp 25.000," ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Berdasarkan komitmen Bupati Tanjabtim, jika ada pangkalan gas yang melanggar ketentuan, harus dilakukan PHU. Dan informasinya, agen PTT yang membawahi pangkalan tersebut, telah menyiapkan surat PHU-nya sambil menunggu hasil tim kabupaten yang turun ke Nipah Panjang.
"Agen saat ini bisa kapan saja mengeluarkan surat PHU, jika memang pelanggaran itu benar," sebutnya.
Untuk itu Ia menegaskan, bagi seluruh pangkalan gas LPG bersubsidi yang ada di Kabupaten Tanjabtim, kalau ada pangkalan lain yang melanggar ketentuan, pemerintah tidak akan pandang bulu, semua harus ditindak.
"Tapi bentuk penindakannya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan pangkalan. Seperti menjual ke pengecer dan menjual di atas HET, itu pelanggaran yang berat. Maka Pemkab Tanjabtim akan merekomendasikan untuk PHU," terangnya.
Intinya pihaknya berharap, pangkalan yang ada di Kabupaten Tanjabtim, agar bisa mentaati aturan. Jikalau ada pangkalan yang melanggar, maka sanksi menunggu.
"Jika Satu pangkalan yang ditindak atau mundur, maka 10 orang yang akan mengajukan untuk menjadi pangkalan. Jadi jangan harap ada pangkalan yang melanggar, terus kami diam. Pasti kita tindak," tegasnya.
lanjutnya, berdasarkan data yang tercatat saat ini beberapa pangkalan sudah merasakan atau menerima sanksi hingga penutupan. Beberapa pangkalan yang sudah ditindak tersebut diantaranya di Kecamatan Mendahara, Geragai, Sabak Barat.
"Tidak ada dispensasi atau anak emas, siapa saja pangkalan yang melanggar langsung kita tindak," tambahnya.
Saat ini tercatat di Tanjabtim ada 154 pangkalan gas LPG yang tercatat aktif dan tersebar di beberapa Desa di setiap Kecamatan, dari jumlah total Empat agen yang ada.
"Memang tidak dipungkiri di lapangan masih banyak kendala dan permasalahan yang ditemukan, termasuk keterlibatan pangkalan dengan peredaran gas di pengecer," pungkasnya.