TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan listrik di Desa Karang Jering-Pekan Gedang, Kabupaten Sarolangun tahun 2015.
Seperti disampaikan Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Ia mengatakan, ada indikasi korupsi pada program di Dinas ESDM Sarolangun itu dengan anggan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun.
• Perlakuan Khusus Syahrini ke Mantan Reino Barack Saat Ultah, Sandra Dewi: Pagi-pagi Rumah Heboh
• Optimalkan Pelayanan ke Masyarakat, Dukcapil Muarojambi Jemput Bola Pembuatan Dokumen Kependudukan
• VIDEO Peredaran 2 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas, BNN Ringkus Bandar Sabu di Jambi
Surat SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 29 Juli 2020 lalu, pihaknya juga telah menerbitkan P16.
"Pemberitahuan SPDPnya baru kita terima kemarin. Jaksa pada kejaksaan tinggi sarolangun telah ditunjuk oleh pimpinan kajati untuk mengikuti perkaranya. Jadi telah terbit p16 atas jasus korupsi pengadaan jaringan listrik di Sarolangun," kata Lexy Fatharani, Selasa (11/8/2020).
Ada satu SPDP yang telah diterima oleh pihak Kejati Jambi yakni terkait direktur utama PT Mitra Mandiri elektrikal sebagai terlapor.
"Tim yang ditunjuk jumlahnya empat orqng terkait siapa saja yang melakukan tindak pidana nanti dikomunikasikan pihak penyidik biasanya setelah penyidikan umum baru penetapan tersangka," sambung Lexy Fatharani.
Sebelumnya Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi juga menyampaikan statement kepada awak media mengenai diterbitkannya empat SPDP dalam perkara ini.
"SPDP sudah kita kirimkan beberapa Minggu lalu, untuk empat orang," kata Kombes Pol Edy Faryadi Senin kemarin.
Pada pekerjaan pembangun jaringan listrik dengan pada perencanaan awal sebesar Rp 12,5 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun.
Namun nilainya berkurang menjadi Rp 9,1 miliar dengan alasan nilai APBD yang tidak memenuhi dan telah terbangun sirkuit 37 kilometer dari yang direncanakan 42 kilometer.
Di Tahun 2016 kembali dianggarkan senilai Rp 1,8 miliar dengan pekerjaan lewat jalur Kasiro Ilir, jalan TMMD.