Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Sekernan dan Jaluko

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Muarojambi pagi ini gelar presrillis terkait dugaan tindak pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Jaluko dan Sekernan.

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Polres Muarojambi pagi ini gelar presrillis terkait dugaan tindak pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Jaluko dan Sekernan beberapa waktu lalu.

Tindakan pidana ini sesuai Undang-Undang No 39 tahun 2014 pasal 108 dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang membuka lahan dengan sengaja membakar dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Seperti yang dijelaskan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto sebelumnya, berdasarkan laporan dari satgas karhutla patroli udara Provinsi Jambi terpantau adanya titik api di wilayah hukum Polres Muarojambi yakni Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko dan Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan.

Cegah Karhutla di Wilayah Bungo Tebo, Dandim: Perusahaan Ikut Bertanggungjawab

Pernah Depresi Karena Putus Cinta, Wanita di Jambi Diduga Nekat Membakar Diri

"Berdasarkan laporan tersebut, saya perintahkan kapolsek dan kasat untuk cek TKP, dari olah TKP di lapangan, telah mendapatkan orang yang diduga sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Muarojambi," jelasnya, Rabu (5/8/2020).

Dari hasil penyisiran di lapangan telah ditemukan barang bukti berupa satu botol air mineral berisikan minyak tanah, korek api, jaringan serta arang dan abu bekas hasil pembakaran tersebut.

"Ini merupakan barang bukti yang di TKP di Desa Bukit Baling kilometer 27 Kecamatan Sekernan, sementara jerigen dan tenk semprot barang bukti yang di Sungai Bertam Kecamatan jaluko, " terangnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Berita Terkini