Dua Terduga Pelaku Pembakaran Lahan di Jaluko dan Sekernan Ditangkap

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Muarojambi pagi ini gelar presrillis terkait dugaan tindak pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Jaluko dan Sekernan.

TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI-Polres Muarojambi telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukum polres Muarojambi, Rabu (5/8/2020).

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pembakaran beserta barang bukti.

Jerigen yang ditemukan petugas, diduga untuk menyiram api yang mulai membesar, ketika api sudah tidak bisa dikendalikannya ahirnya pelaku lari dan kabur ke rumahnya.

Polres Muarojambi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Sekernan dan Jaluko

Cegah Karhutla di Wilayah Bungo Tebo, Dandim: Perusahaan Ikut Bertanggungjawab

"Ketika itu api karhutla tersebut bisa dikendalikan oleh tim satgas karhutla Kabupaten Muarojambi Polres bekerjasama dengan BPBD," jelasnya.

Untuk tersangka yang telah diamankan di TKP Sungai Bertam inisial HK, usia 47 tahun, sedangkan untuk tersangka yang di Bukit Baling inisial NZ usia 55 tahun.

Ia juga mengatakan mereka membakar lahan tersebut untuk ditanami sayur sayuran. "Untuk luas lahan yang dibakar di Sungai Bertam yaitu kurang lebih seluas satu hektare, sedangkan di Desa Bukit Baling sekitar kurang lebih 700 meter persegi," ujarnya.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan ini sebagai pembelajaran untuk warga yang lain, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan tindakan membukan lahan dengan cara membakar.

"Ini merupakan tindakan serius kita terhadap orang perorangan maupun korporasi yang masih berani melakukan pembakaran hutan lahan dengan sengaja, dan kita melakukan tindakan tegas, jelasnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Berita Terkini